Saksi Akui Terdakwa Hasim Sukamto Punya "Kaki Tangan" untuk Urus Keperluan Dokumen

BREAKINGNEWS.CO.ID - Direktur Utama PT Hasdi Mustika Utama, Hadi Sukamto dihadapkan keruang persidangan sebagai saksi a de charge perkara memalsukan tanda tangan ke dalam akta otentik dengan terdakwa Hasim Sukamto. Dipersidangan, saksi mengakui urusan terkait proses take over pinjaman dari Bank Commonwealth ke CIMB Niaga, terdakwa Hasim Sukamto punya "kaki tangan" staf perusahaan yang ditugaskan…

Saksi Akui Terdakwa Hasim Sukamto Punya "Kaki Tangan" untuk Urus Keperluan Dokumen

BREAKINGNEWS.CO.ID - Direktur Utama PT Hasdi Mustika Utama, Hadi Sukamto dihadapkan keruang persidangan sebagai saksi a de charge perkara memalsukan tanda tangan ke dalam akta otentik dengan terdakwa Hasim Sukamto. Dipersidangan, saksi mengakui urusan terkait proses take over pinjaman dari Bank Commonwealth ke CIMB Niaga, terdakwa Hasim Sukamto punya "kaki tangan" staf perusahaan yang ditugaskan khusus untuk mengurus proses kelancaran pengurusan dokumen.

"Waktu itu (yang memerintahkan) pak Hasim," ucap saksi Hadi dihadapan Ketua majelis yang memimpin persidangan, Djoeyamto Hadi Sasmito di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (8/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saksi menyebut perintah Hasim itu termasuk pembuatan segala dokumen untuk keperluan di CIMB Niaga. Saksi Hadi yang merupakan kakak tertua terdakwa mengaku mengetahui adanya kasus pemalsuan dokumen tersebut setelah adanya surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Sebelum memberikan kesaksiannya, Hadi yang lahir di Medan 5 Juli 1957 diambil sumpah dihadapan majelis hakim. "Tadi saudara telah disumpah, ya. Majelis mengingatkan kepada saudara, selama persidangan ini saudara wajib memberikan keterangan yang benar. Apabila Anda memberikan keterangan tapi ternyata keterangan yang diberikan palsu, saudara bisa dituntut secara pidana. Paham, ya?" Ketua majelis hakim, Djoeyamto mengingatkan saksi Hadi Sukamto.

Hadi hadir sebagai saksi bersama Indra, staf perusahaan di PT Hasdi Waskita Utama. Hadi adalah anak tertua dari 6 bersaudara pasangan Suharno Sukamto dan Imelda. Hasim Sukamto merupakan anak bungsu setelah Linda Sukamto, Lisa Sukamto, Hasan Sukamto dan Lita Sukamto.

Ada masalah apa sebenarnya hingga adik Anda (terdakwa Hasim Sukamto) berurusan dengan polisi, tanya majelis hakim kepada saksi Hadi, yang lantas dijawab, "Ada masalah keluarga, masalah sama istri."

Apa masalahnya sama istri, kejar majelis hakim, lagi. "Biasalah, masalah rumah tangga, mungkin kita juga biasa mengalaminya," jawab saksi Hadi. 

Namun bukan itu yang diinginkan dari jawaban saksi, sehingga majelis hakim langsung memotong. "Kenapa adik saudara jadi terdakwa di sini, ituloh. Kalau masalah rumah tangga semua orang punya masalah," terang Ketua Majelis Djoeyamto.

Saksi lalu mengatakan bahwa adiknya berurusan dengan kasus hukum karena ada surat yang dipalsukan. "Surat dari perjanjian kredit," ucapnya.

Hadi yang mengenakan kemeja batik bercorak terang mengaku dirinya juga termasuk pihak yang ikut didalam perjanjian kredit dari Bank Commanwealth ke CIMB Niaga. "Nilai kredit di Commonwealth Rp16 miliar. Agunannya gudang di Yos Sudarso dan gedung kantor di Dana Sunter," ucap saksi Hadi dengan taksiran nilai jaminan sekitar Rp20 miliar.

Hadi menjelaskan saat penandatangan kredit dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Hasdi Mustika Utama, sedangkan Hasim Sukamto sebagai wakilnya. 

Dalam pengakuannya, saksi Hadi mengatakan tanah yang dijaminkan ke bank merupakan milik perusahaan di atas tanah saudara. Tapi penjelasan saksi langsung dipotong supaya dijelaskan lebih rinci terhadap pengakuannya tersebut.

"Kalau yang di Sunter 2.000 meter. Sedangkan di Yos Sudarso, Jakarta Utara 2,4 hektar," ujar saksi Hadi.

Dalam perjanjian kredit dengan Bank Commonwealth saksi menjelaskan perjanjian kredit dilakukan atas nama Hasan Sukamto secara pribadi. "Karena pada saat itu perusahaan over limit, jadi gak bisa pake secara usaha. Mesti pake atas nama pribadi," saksi meyakinkan majelis.

Penjelasan saksi Hadi sempat membuat majelis hakim sedikit bingung sehingga majelis kembali menanyakan soal jaminan yang diagunkan ke bank milik siapa. Atas pertanyaan itu saksi menjawab, "Milik perusahaan."

Sebelumnya saksi menyebut proses pencairan kredit di Bank Commonwealth masuk ke rekening perusahaan. Tapi kemudian jawaban saksi Hadi diralat setelah majelis hakim mengingatkan saksi terhadap perjanjian kredit di Bank Commonwealth memakai nama Hasan Sukamto, sebagai pribadi. "Sorry, sorry," ucap saksi Hadi meminta maaf.

"Makanya kalau memberikan jawaban yang benar," tegas Ketua majelis hakim Djoeyamto, mengingatkan.

Saksi mengakui ketika itu kondisi perusahaan dalam kondisi over limit sehingga harus memakai rekening pribadi. "Karena over limit jadi harus dialihkan ke rekeingin pribadi," papar saksi.

Saudara (saksi) kan mengatakan bahwa dua aset yang dijaminkan di Danau Sunter dan Yos Sudarso milik perusahaan, itu dibelinya dari duitnya siapa, tanya majelis hakim Djoeyamto. Lalu dijawab saksi bahwa aset tersebut dibeli dari perusahaan.

Anehnya kedua aset perusahaan yang dijaminkan ke bank tersebut diakui saksi dialihkan atas nama Hasan Sukamto dan Hasim Sukamto. Saksi beralasan karena kondisi saat itu mereka adalah bersaudara. "Siapa yang mencari lahan itu ya pake namanya. Karena kedua tempat itu Hasan dan Hasim mencari," jawab saksi dan menyebut dirinya juga tidak keberataan.

Uangnya darimana, kejar majelis hakim. Pertanyaan itu dijawab saksi, "Dari perusahaan."

Majelis hakim yang mendapat jawaban tersebut, berkomentar, "Saudara ini disumpah, lho! Saudara disumpah. Kalau ada yang keberatan saudara (berbohong) bisa dituntut pidana."

Saksi yang mendapat teguran keras majelis hakim kembali dimintai penjelasannya seputar dua aset di Yos Sudarso dan di Danau Sunter mengapa atas nama pribadi Hasan dan Hasim Sukamto. Di penjelasannya ini saksi Hadi mengakui kalau aset di Danau Sunter dibeli dari adik iparnya, Tedy, suami Lisa Sukamto.

Saat menjawab pertanyaan majelis hakim saksi kembali ditegur lantaran wajahnya tidak fokus memandang ke arah kursi majelis hakim melainkan ke kursi terdakwa. "Jangan nengok kesana kemari. Lihat saya!" bentak majelis hakim hingga membuat saksi kaget hingga harus membetulkan posisi duduknya.

Ketika ditanyakan terkait aset perusahaan yang diagunkan, mengapa surat kuasa membebankan hak tanggungan harus menyertakan persetujuan istri, saksi menyebut karena ada atas nama Hasan dan Hasim Sukamto. "Take over dilakukan karena CIMB Niaga bunganya lebih murah," ujar saksi.

Saksi yang ditanyai majelis hakim siapa yang memalsukan dalam perkara itu mengaku tidak tahu. 

Dalam proses penandatanganan akta notaris semua keluarga diakui saksi, semua hadir. Kecuali Melliana Rusli, istri Hasim Sukamto. Saksi pun mengaku meminta bantuan Indra, staf perusahaan PT Hasdi Mustika Utama untuk menghubungi Melliana. "Sebelum ada metting biasanya, SOP-nya sudah diberitahu. Bisa by WA atau telepon," jelas saksi.

Terhadap kasus ini, saksi mengatakan bahwa aset perusahaan sudah beberapa kali dijaminkan ke bank. "Dari awal kedua aset itu sudah beberapa kali diagunkan ke bank," ujar saksi Hadi.

Saksi menyebut untuk pengurusan surat-surat ke CIMB Niaga diurus oleh staf perusahaan bernama Indra. "Dia yang mengurus," katanya.

Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Syahputra yang mendapatkan giliran bertanya kepada saksi, menanyakan apa langkah yang dilakukan ketika diketahui bahwa Melliana tidak hadir. Saksi dengan enteng menjawab, "Tidak ada solusi."

Kok bisa cair kreditnya kalau tidak ada solusi, kejar JPU, lagi. Pertanyaan JPU lalu dijawab saksi. "Saya pun tidak tahu. Itu urusan bank," tukas saksi.

Karena tidak ada keputusan lantaran Melliana tidak hadir, saksi mengatakan akhirnya keputusan dilakukan menyusul. "Yang ngomong itu notaris," ujar saksi.

Dari situ, semua yang hadir kemudian pulang. Termasuk notaris Ahmad Baiquni. Adapun berkasnya diakui saksi sudah tidak kelihatan ada di atas meja. 

Majelis hakim lalu menanyakan lebih lanjut. "Sebelum notaris pulang, berkasnya ditinggal atau diserahkan kepada siapa," lontar ketua majelis hakim kepada saksi, tapi saksi kembali mengaku tidak lihat.

"Jangan bohong," tegas ketua majelis hakim pada saksi. Diakui saksi setelah dirinya makan dan kembali keruang rapat tidak menjumpai adanya berkas penandatanganan notaris.

Lalu majelis hakim mengejar pertanyaan kepada saksi terkait kepentingan pengurusan dokumen ke Bank CIMB Niaga. Pertanyaan ini dijawab saksi dengan mengatakan bahwa yang mengurus adalah karyawan perusahaan. Namanya Indra.

Yang memerintahkan Indra siapa, pancing Ketua Majelis Hakim Djoeyamto. "Waktu itu (yang memerintahkan) pak Hasim," ucap saksi dan menyebut perintah Hasim itu termasuk pembuatan segala dokumen untuk keperluan di CIMB Niaga.

"Nah itu jelas. Saudara ini seorang direktur utama tapi di sini (jawabannya) seperti di warteg aja, seolah-olah gak tau apa-apa," semprot ketua majelis hakim kepada saksi Hadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasim Sukamto didakwa telah melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7317/Sunter Agung dan SHGB Nomor 883/Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Hal itu, dilakukan terdakwa untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT Hasdi Mustika Utama yang bergerak di bisnis playwood.

 
Atas permohonan terdakwa, pihak Bank CIMB Niaga Niaga lalu menunjuk kantor Notaris Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducia dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi Melliana Susilo selaku istri terdakwa. 

Padahal, Melliana selaku istri terdakwa tidak pernah menghadiri pemanggilan yang pernah dilayangkan sebanyak 4 kali oleh kantor notaris Ahmad Bajuni.