Saatnya Zakat Perusahaan Dimaksimalkan - BREAKING NEWS

BREAKINGNEWS.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar kegiatan seminar nasional terkait zakat dan pajak bertajuk “Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development”  di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Saatnya Zakat Perusahaan Dimaksimalkan - BREAKING NEWS

BREAKINGNEWS.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar kegiatan seminar nasional terkait zakat dan pajak bertajuk “Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development”  di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). 

Hadir sebagai pembicara dalam seminar ini, Direktur Utama Baznas RI, M. Arifin Purwakananta, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, CEO Paragon, Nurhayati Subakat.

Diikuti oleh sekitar 56 peserta korporasi, yang terdiri dari korporasi perbankan, asuransi, travel, dan Baznas daerah kegiatan ini dikemas dalam dua sesi panel.

Sesi pertama membahas mengenai regulasi zakat perusahaan dan hubungannya dengan insentif pajak serta sustainability development. Sesi kedua dibawakan oleh muzaki yang diwakili oleh CEO Paragon, Nurhayati Subakat yang menjelaskan manfaat zakat perusahaan bagi perusahaan dan karyawan.

Dalam pidato pengantar seminarnya, Arifin Purwakananta memaparkan dasar-dasar hukum terkait dengan zakat perusahaan. Arifin menjelaskan hadist riwayat Bukhori dari Anas bin Malik yang dijadikan sebagai dasar qiyas untuk zakat perusahan.

“Hadist ini menyatakan keberadaan perusahaan adalah wadah usaha dipandang sebagai syakhsiyah hukmiyah (badan hukum). Segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta,” tuturnya.

image

Arifin Purwakananta menambahkan Wahbah Az-Zuhaily menuliskan bahwa Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsiyah hukmiyah dengan mengakui keberadaaannya, sebagai lembaga umum, seperti perusahaan.

“Sebagai syakhsiyah yang menyerupai syakhsiyah manusia pada segi kecakapan, memiliki hak, menjalankan kewajiban, dan memikul tanggung jawab secara umum ini menunjukan bahwa perusahaan wajib membayar zakat,” jelasnya.

Selain itu, kehadiran perwakilan dari Kementerian Agama terkait regulasi zakat dan Indonesia serta Direktorat Jenderal Pajak yang membahas sisi insentif pajak dalam hubungannya dengan zakat perusahaan, serta paparan dari muzaki, semakin membuka cakrawala pemahaman korporasi dalam mendalami zakat perusahaan.

“Dengan adanya seminar ini bisa menjadi langkah awal bagi mitra korporasi untuk melaksanakan zakat untuk perusahaanya sesuai dengan ketentuan. Baznas menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan. Dana zakat, infak, dan sosial dari korporasi ini nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki Baznas dalam membantu kemiskinan di Indonesia. Semoga zakat mensucikan dan membawa keberkahan,” ucapnya.

Penelitian yang dilakukan Baznas bekerjasama dengan IRTI-IDB dan IPB mengungkap potensi zakat sebesar Rp217 Triliun. Potensi terbesar dari Zakat Industri Swasta dan Potensi Zakat BUMN atau zakat badan. BAZNAS sendiri pada akhir tahun 2018 mencatat ada sebanyak 169 perusahaan dengan pertumbuhan rata-rata sebanyak 40% tiap tahunnya. Dengan adanya kesamaan tujuan yaitu untuk kemaslahatan fakir miskin, akan lebih ideal jika zakat perusahaan selain menjadi pengurang penghasilan kena pajak, juga menjadi pengurang kewajiban tanggung jawab sosial dan bina lingkungan.