Rian Bunuh Waria gegara 5 Kali Transaksi Seks Tak Jua Dibayar

Maryanto (27) alias Rian membunuh seorang waria bernama Samsudin (43) alias Tary. Gegara uang transaksi seks yang tak kunjung dibayar.

Rian Bunuh Waria gegara 5 Kali Transaksi Seks Tak Jua Dibayar
image
Lubuklinggau -

Maryanto (27) alias Rian membunuh seorang waria bernama Samsudin (43) alias Tary di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dari pengakuannya, Rian nekat membunuh Tary, lantaran korban tak kunjung membayar uang transaksi seks selama kali sesuai janji.

"Dari pengakuan tersangka ya seperti itu," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi seperti dikutip dari detikSumut, Jumat (2/9/2022).

Kepada polisi, Rian mengaku kerap dijanjikan korban uang Rp 300 ribu untuk sekali berhubungan intim. Namun, hingga lima kali disodomi, uang itu tak kunjung dibayarkan.


"Dia berhubungan dengan korban dijanjikan diberi uang," katanya.

Kekesalan Rian juga memuncak, sebab selain uang transaksi seks, upah Rian sebagai asisten di salon milik korban juga belum dibayar. Rian juga diketahui, tinggal bersama Tary di salon tersebut.

"Dia merupakan pekerja yang membantu korban. Dia mengaku selama tinggal di sana dan membantu korban upahnya juga tidak dibayar," katanya.

Peristiwa pembunuhan sadis yang sudah direncanakan Rian itu terjadi pada Selasa (23/8) pukul 01.00 WIB, di rumah sekaligus salon korban kawasan Perumahan Rahma, Lubuklinggau Selatan 1. Korban keesokan harinya ditemukan dengan kondisi mengenaskan.

Setelah membunuh korban, Rian juga membawa kabur motor dan sejumlah barang berharga milik korban. Rian kala itu kabur ke arah Bengkulu kemudian ke Padang, Sumatera Barat untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi.

Dari informasi itu polisi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Polisi pun berkoordinasi dengan Polresta Padang, dan pada Rabu (31/8) pukul 19.30 WIB. Rian berhasil ditangkap di Padang, dia ditembak di kaki.

"Tersangka ditangkapnya di Padang, Rabu kemarin, dibantu Polresta Padang. Saat ditangkap dia mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Tersangka kini ditahan dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP," katanya.

(yum/yum)