Petrus Sebut Agus Rahardjo cs. Memboikot Pemberantasan Korupsi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pimpinan KPK Agus Rahardjo cs., secara terbuka menyerahkan kembali mandat pimpinan KPK kepada Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (13/9/2019). Langkah ini dilakukan lantaran KPK merasa tak pernah diajak bicara  mengenai RUU KPK yang kini tengah digodok pemerintah dan DPR RI.

Petrus Sebut Agus Rahardjo cs. Memboikot Pemberantasan Korupsi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pimpinan KPK Agus Rahardjo cs., secara terbuka menyerahkan kembali mandat pimpinan KPK kepada Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (13/9/2019). Langkah ini dilakukan lantaran KPK merasa tak pernah diajak bicara  mengenai RUU KPK yang kini tengah digodok pemerintah dan DPR RI.

Penyerahan mandat ini berarti pengelolaan tugas KPK sejak 13 September 2019, berada dalam keadaan vacuum. KPK telah kehilangan 5 (lima) orang pimpinannya karena tindakan Agus tersebut.

“Sikap pimpinan KPK ini sungguh memalukan, oleh karena sebagai pimpinan lembaga negara yang super body, ternyata 5 (lima) orang pimpinan KPK ini lemah, tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK itu sendiri. Mereka mudah menyerah tidak saja terhadap kritik dari masyarakat tetapi juga mudah didikte oleh apa yang disebut sebagai Wadah Pegawai KPK,” ucap Petrus Selestinus Sekjen Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI).

Petrus juga menyoroti jika tindakan berhenti secara serentak dan kolektif itu, tidak prosedural. Bahkan merupakan tindakan ‘pemboikotan’ atau ‘insubordinasi’. “Mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002  Tentang KPK. Ada kesan pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” ungkap Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Petrus juga menyatakan, penyerahan mandat pimpinan KPK oleh Agus Rahardjo cs. Menunjukkan tidak adanya soliditas antar pimpinan KPK. Bahkan Petrus menyoroti tidak adanya kepatuhan dan loyalitas total dari pegawai KPK terhadap pimpinannya.

Namun dalam kondisi yang bisa dikatakan “desersi” sekaligus pemboikotan, KPK seperti menyendera Jokowi.  “Nah, di balik sikap boikot itu ada pula sikap aneh dari pimpinan KPK. Meskipun sudah ‘mengembalikan’ mandate kepada Presiden, tetapi masih berharap agar Presiden tetap memberikan kepercayaan pada mereka memimpin KPK hingga Desember 2019, kan lucu,” ucap Petrus.

Petrus berharap Presiden dan DPR bersikap tegas. Presiden dan DPR telah dipermalukan oleh sikap pimpinan KPK oti.  “Sikap pimpinan KPK itu politicking, kekanak-kanakan bahkan memalukan. Secara hukum tindakan pimpinan KPK yang serentak memgembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat pemberantasan korupsi yang sedang berjalan,” ujar Petrus.

Menurut Petrus hal itu termasuk tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Mereka bisa dianggap menghalangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK,” pungkas Petrus Selestinus.

Petrus Selestinus menyatakan Presiden Jokowi harus segera mengambil langkah untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK. Setidaknya hingga pimpinan definitif dilantik Desember nanti.

“Presiden Jokowi dapat membekukan sementara aktivitas pimpinan KPK . Selanjutnya menunjuk Plt hingga pimpinan KPK yang definitif dilantik,” kata Petrus. Menurut Petrus, adanya kekosongan pimpinan KPK, membuat lembaga itu kini hanya memiliki 2 (dua) organ. Pertama Tim Penasehat dan Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.