Petrus: Gugatan Setya Novanto Soal Pencekalan ke PTUN Sah Secara Hukum

Jakarta - Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum, Unkris Jakarta, Petrus Bala Pattyona menilai gugatan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto ) terhadap KPK di PTUN Jakarta sesuai dengan hukum yang berlaku.

Petrus: Gugatan Setya Novanto Soal Pencekalan ke PTUN Sah Secara Hukum

Jakarta - Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum, Unkris Jakarta, Petrus Bala Pattyona menilai gugatan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto ) terhadap KPK di PTUN Jakarta sesuai dengan hukum yang berlaku.

"SN memiliki legal standing untuk menggugat KPK di PTUN karena surat pencekalan merupakan keputusan pejabat tata usaha yang bukan tindakan pro yusticia," kata Petrus Pattyona kepada breakingnews.co.id , Sabtu (21/10/2017). Menurut dosen pidana yang juga Advokat Senior ini, gugatan yang diajukan Setya Novanto sudah memenuhi syarat Individual, Konkrit, dan Final.

"Objek gugatan SN sudah memenuhi 3 syarat yang diperbolehkan untuk seorang dapat menggugat di PTUN yaitu sifat individualnya SN; personalnya, konkretnya; surat cekal, finalnya; surat cekal sudah berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 53 UU Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Petrus.

Petrus beranggapan, arogansi KPK yang selama ini mencekal setiap orang dengan status Saksi yang seharusnya hanya enam bulan bisa dilakukan tanpa batas, sesukanya saja. "Selama ini setiap Saksi yang dicekal tak ada satu pun yang mempersoalkan pelanggaran hukumnya yang sangat jelas yaitu mencekal Saksi. Seharusnya yang dicekal hanya seseorang dengan status tersangka tetapi karena KPK yang meminta Imigrasi dan imigrasi yang menerima permohonan cekal tak satu pun yang dapat mengoreksi," katanya.

Ia menyampaikan, ada orang yang hanya sebagai saksi tetapi sudah dicekal oleh KPK. "Pencekalan SN yang kini diuji di PTUN adalah sah. Secara hukum yang merasa mendapat perlakuan yang sewenang-wenang untuk dapat mengoreksi kesewenangan tersebut melalui PTUN sesuai UU Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU No 30/2015 tentang Administrasi Pemerintahan," jelasnya.

Ditambahkan Petrus, koreksi total tentang kesewenangan KPK yang dimulai dengan perlawanan SN harus didukung semua pihak dalam penegakan hukum yang bertindak atas aturan-aturan baku yang berlaku, taat asas, mematuhi semua norma hukum dan tak arogan, tetapi terukur dan patuh hukum.

"Jangan sampai masyarakat takut karena yang dihadapi adalah lembaga yang punya kekuasaan besar, tetapi kekuasaan itu ada batasan, ukuran, normanya dan tidak manipulatif," ujar Dosen Hukum Pidana ini.

Menurutnya, tidak semua narapidana yang sedang menjalani hukuman atas tindakan KPK adalah orang bersalah. Petrus menilai banyak rekayasa, manipulasi dalam sidang dan selama ini tak ada satu hakim pun tak mengamini tuntutan KPK dalam sidang. Apa yang dituntut KPK dalam Surat Tuntutan/ Requisitor pasti dikabulkan walau nurani hakim dan pembuktian sesungguhnya Terdakwa tak bersalah.

"Sekedar contoh, kasus Martin Dira Tome (MDT), Bupati Sabu yang oleh KPK dituntut 12 tahun. Karena tak ada kesalahan tetapi demi memuaskan KPK beliau dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun," ungkapnya. Oleh karena itu, Petrus Bala Pattyona mendukung penuh upaya yang dilakukan Setya Novanto untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mendukung full langkah SN yang menggugat SK Cekal demi koreksi total terhadap KPK yang selama ini tak taat aturan. Koreksi ini bukan hanya kompetensi pemahaman hukumnya tetapi harus juga terhadap SDM yang mau "bermain-main" dalam penanganan kasus yang masih di tingkat penyelidikan," tukasnya. (Wira)