Pemprov DKI akan Tertibkan Pajak Reklame Angkutan Online

BREAKINGNEWS.CO.ID – Pajak reklame yang ditempelkan pada kendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan (daring) serta ojek online di DKI Jakarta kini mulai ditertibkan. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pun telah mengundang beberapa pihak penyelenggara reklame kendaraan guna diberikan penyuluhan dan edukasi terkait aturan pajak reklame. Ini agar masyarakat lebih tertib pajak dalam hal ini pajak…

Pemprov DKI akan Tertibkan Pajak Reklame Angkutan Online

BREAKINGNEWS.CO.ID – Pajak reklame yang ditempelkan pada kendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan (daring) serta ojek online di DKI Jakarta kini mulai ditertibkan. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pun telah mengundang beberapa pihak penyelenggara reklame kendaraan guna diberikan penyuluhan dan edukasi terkait aturan pajak reklame. Ini agar masyarakat lebih tertib pajak dalam hal ini pajak reklame pada kendaraan bermotor.

"Tujuan dari penyuluhan pajak reklame ini adalah agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan dan tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya," ungkap Humas BPRD DKI Jakarta, Bambang Waskito pada Rabu (7/11/2018).

Penyuluhan tersebut, dihadiri oleh beberapa perusahaan penyelenggara reklame pada kendaraan seperti Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Doqar, Sticar dan lainnya yang mempunyai perjanjian kontrak dengan penyedia jasa transportasi daring. Nantinya, para peserta penyuluhan tersebut merespon positif kegiatan yang dilaksanakan oleh BPRD DKI Jakarta yang menurut mereka hal ini guna membuat peningkatan pemahaman aturan terkait pajak reklame.

"Kami jadi memahami kewajiban apa saja mengenai pajak reklame yang berkaitan dengan bisnis reklame di kendaraan bermotor, kami akan sampaikan juga materi penyuluhan ini kepada mitra pengemudi transportasi online agar para pengemudi mengerti mengenai kewajiban dari pajak reklame yang terpasang di mobil mereka," jelas perwakilan dari Adroady, Edward.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014, ditetapkan jika nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp50.000 per meter persegi tiap hari. Untuk tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25%. Di Jakarta sendiri, target objek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring.