Pemotongan Pajak Belum dilakukan Pabrik Gula Situbondo

SITUBONDO -- Pabrik gula di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum juga lakukan pemotongan pajak bertambahnya nilai atau PPN sebesar 10 % dari hasil penjualan gula pasir punya petani tebu. " S/d hari ini kami belum juga memperoleh info dari kantor Direksi PT Perkebunan Nusantara Surabaya apakah pajak bertambahnya nilai (PPN) 10 % yang dibebankan pada…

Pemotongan Pajak Belum dilakukan Pabrik Gula Situbondo

SITUBONDO -- Pabrik gula di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum juga lakukan pemotongan pajak bertambahnya nilai atau PPN sebesar 10 % dari hasil penjualan gula pasir punya petani tebu.

" S/d hari ini kami belum juga memperoleh info dari kantor Direksi PT Perkebunan Nusantara Surabaya apakah pajak bertambahnya nilai (PPN) 10 % yang dibebankan pada petani tebu telah berlaku atau tidak serta telah ada pemotongan pajak atau belum juga, " tutur Direktur PG Asembagus, Kabupaten Situbondo, Achmad Barnas di Situbondo, Kamis (6/7).

Ia menyampaikan, tebu petani yang telah digiling di pabrik gula pada periode pertama pembayaran hasil panen tebunya (DO) masih tetap dibayar memakai dana talangan sama juga dengan th. terlebih dulu atau masih tetap belumlah ada pemotongan pajak.

Hasil panen tebu petani dibayar memakai dana talangan oleh pabrik gula itu, tuturnya, Rp9. 100 per kg gula pasir serta saat gula petani telah terjual (dilelang) pada pedagang, jadi sesudah dua sampai sebulan, petani akan kembali memperoleh penambahan uang sesuai sama harga gula yang telah dibeli.

" Jadi, petani tebu baru di ketahui telah terserang pajak PPN sebesar 10 % itu sesudah gula pasir dibeli oleh pedagang serta setelah itu pabrik gula terima data harga efisien penjualan hasil lelang serta data itu umumnya tiga minggu sampai sebulan di terima PG, " ucapnya.

Barnas mencontohkan, jika gula pasir petani yang dilelang serta dibeli oleh pedagang Rp10. 550 per kg petani akan kembali terima penambahan hasil panen tebunya Rp1. 450 per kg dari yang di terima terlebih dulu Rp9. 100 per kg dana talangan pabrik gula.

" Dari angka Rp1. 450 itulah nanti akan tampak apakah petani telah dibebani pajak PPN 10 % atau tidak. Bila uang penambahan hasil panen tebu Rp1. 450 per kg tidak menyusut bermakna belumlah ada pemotongan pajak, " tuturnya.

Terlebih dulu, salah seseorang petani tebu asal Desa/Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Ratno Hariyadi menyebutkan beberapa petani tebu di desanya mulai resah gagasan ada pemotongan pajak bertambahnya nilai (PPN) 10 % hasil penjualan gula pasir dibebankan pada petani.

" Petani di Situbondo telah banyak yang merencanakan juga untuk berpindah menanam padi serta tanaman yang lain apabila pajak PPN 10 % mesti petani yang memikul bukanlah pedagang gula (konsumen gula petani), " tuturnya.