Pabrik Semen, UUD 1945 dan Asing

Hari-hari ini, rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membangun pabrik semen dan tambang batu gamping (limestones) di Desa Satar Punda, Lamba Leda, Kab Matim mendapat sorotan tajam hingga penolakan dari tokoh masyarakat, lawyer, aktivis, Walhi, mahasiswa, peneliti, ormas, masyarakat disapora Matim hingga hirarki Gereja Katolik Keuskupan Ruteng, Flores, NTT.

Pabrik Semen, UUD 1945 dan Asing

Hari-hari ini, rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membangun pabrik semen dan tambang batu gamping (limestones) di Desa Satar Punda, Lamba Leda, Kab Matim mendapat sorotan tajam hingga penolakan dari tokoh masyarakat, lawyer, aktivis, Walhi, mahasiswa, peneliti, ormas, masyarakat disapora Matim hingga hirarki Gereja Katolik Keuskupan Ruteng, Flores, NTT.

Isu ini telah menjadi isu nasional. Tulisan ini hendak membahas rencana Pemda itu dari sisi geostrategi. Pertama, tugas Pemerintah Negara RI ialah melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah; mensejahterakan Rakyat; Begitu amanat alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Kedua, 6 prinsip pembangunan ekonomi Negara RI ialah kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 ayat (4) UUD 1945).

Rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping (limestones) di Kab. Matim, NTT, berisiko bertentangan dengan kedua amanat UUD 1945 tersebut di atas. Maka rencana Pemda itu perlu dibatalkan karena 5 (lima) alasan pokok yaitu pertama, Senin (20/1/2020) Presiden RI Joko Widodo memimpin Ratas Pengembangan Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo di Kab. Manggarai Barat; Menurut Presiden Joko Widodo, Labuan Bajo adalah wisata alam dan membutuhkan pasokan makanan dari petani-petani lokal. Ratas itu antara lain dihadiri oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat (Humas Setkab RI, 21/1/2020). Di Flores khususnya, menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional ini bukan dengan pabrik semen dan tambang batu gamping, tapi pertanian, wisata alam, peternakan, dan perkebunan.

Kedua, inti “Segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia” ialah persatuan hidup antara Rakyat dan Bumi Tanah-Air di bawah kakinya. Ini geistlichen hintergrund Profesor Dr. Raden Soepomo, SH, dan Ir. Soekarno pada Rapat BPUPKI 29 Mei – 1 Juni 1945 di Jakarta. Artikel Opini © Kamarudin Watubun, SH, MH Ketua Dewan Pembina Yayasan Lima Sila Indonesia REPUBLIC OF INDONESIA v Kamarudin Watubun, SH, MH – Jakarta, Republic of Indonesia Rencana tambang dan pabrik semen di Kab Matim terletak di zona sekitar 505 ha pada Kawasan Bentang Alam KARST (KBAK) dan kawasan cekungan air tanah seluas 80.000 ha atau 33% dari luas Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT (Kompas.Com, 2/7/2020).

Ketiga, Ir. Soekarno dan keluarganya diasingkan ke Kota Ende, Flores, selama 4 (empat) tahun sejak 14 Januari 1934 hingga 18 Oktober 1938. Dari literatur, lingkungan alam, dan budaya di Kota Ende (Flores, NTT), Ir. Soekarno mendapat ilham Pancasila. “Aku sekedar menggali Pantja Sila dari Bumi Indonesia sendiri!” Begitu kalimat Presiden RI Soekarno pada Peringatan Lahirnya Panca Sila 2 Juni 1964 di Yogya.

Pulau Flores adalah satu kesatuan ekosistem dan ‘Pulau Jurassic’, yang tumbuh sendiri jutaan tahun dari perut Bumi; Flores dan sekitarnya adalah perekat 3 (tiga) lempengan raksasa dunia—Eurasia, Pasifik, dan Australia. Menurut UNESCO (1991), zona Labuan Bajo, Flores sekitarnya ialah ‘the center of Indonesian Archipelago’. Maka kawasan Flores, Komodo, Rinca, dan sekitarnya, jangan dirusak oleh kegiatan penambangan apa pun dan pabrik semen.

Keempat, rencana pabrik semen dan penambangan gamping di Kab Matim, NTT, melibatkan warga-negara asing dan perusahan asing asal Tiongkok. Ahli gamping asal Swedi, Fredrik Sahlström (2019) dan koleganya asal University of Cape Town (Afrika Selatan) dan Institut für Mineralogie (Jerman) merilis hasil riset tentang kandungan rare-earth-elements (REE) (unsur kimia scandium, yttrium dan 15 unsur lanthanide) pada batu-gamping di Swedia. Ahli limestones Jayagopal Madhavaraju dkk (2012) juga merilis hasil riset serupa di Meksiko.

Jadi, Pemerintah RI harus mencegah setiap upaya pihak asing menguasai sumber daya alam strategis Negara Kesatuan RI. REE adalah bahan pokok untuk aplikasi teknologi elektronik, radar, telekomunikasi, nuklir, ruang-angkasa, komputer, otomotif, peralatan night-vision, dan satelit, clean energy, green-technology, kendaraan listrik, dan industri-industri militer.

Kelima, pilihan investasi strategis wilayah NTT (Flores, Timor, dan lain-lain) kini dan ke depan ialah mengembangkan kopi, kopra, cendana, lontar, kayu-manis, sapi, ikan, ikan paus, bambu, dan kakao. Pilihan-pilihan investasi semacam ini sangat sesuai dengan sejarah dan karakter masyarakat dan kawasan Provinsi NTT serta menjabarkan amanat UUD 1945.

Oleh: Komarudin Watubun, SH, MH.

Penulis adalah Anggota DPR-RI (Fraksi PDI-P) dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lima Sila Indonesia REPUBLIC OF INDONESIA).