Kronologi Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Diduga Bermotif Asmara

Seorang anak perwira Polda Sumut ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang mahasiswa. Berikut kronologi dan akhir nasib sang ayah.

image

TEMPO.CO, Sumatera Utara - Video anak perwira Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menganiaya seorang mahasiswa viral di media sosial. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21-22 Desember 2022 dan telah dilaporkan oleh korban. Namun kasus ini baru diusut setelah diviralkan oleh akun Twitter @mazzini_gsp.

Kronologi

Akun Twitter @mazzini_gsp ini mengunggah rekaman video saat penganiayaan terjadi. Berdasarkan video tersebut, penganiayaan berawal saat anak perwira Polda Sumut bernama Aditya Hasibuan menghentikan mobil yang dikendarai oleh seorang mahasiswa, Ken Admiral, di SPBU Jalan Ring Road Medan.

Usai berhenti, Aditya lantas memukul pelipis kanan Ken sebanyak tiga kali. Ia juga menendang spion mobil Ken, kemudian pergi meninggalkannya, seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 26 April 2023.

Pada Kamis, 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya datang ke rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Ia bermaksud menyelesaikan peristiwa pemukulan terhadap dirinya.

Namun setibanya sampai di rumah Aditya, Ken bertemu dengan kakak laki-laki Aditya. Tidak lama kemudian, keluar orangtua Aditya. Bukan melerai, orangtua Aditya malah menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang.

Tidak lama setelah itu, Aditya keluar dari rumah. Saat Ken bicara dengan orangtuanya, tiba-tiba Aditya langsung menghajar Ken. Ken mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, dan luka gigit pada jari tangan. Kepala Ken juga dibenturkan ke aspal hingga berdarah.

Setelah kejadian itu, Ken melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun Aditya Hasibuan juga melaporkannya ke polisi.

Aditya jadi tersangka

Akibat peristiwa pemukulan tersebut, Polda Sumut kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan. Status tersangka terhadap Aditya itu ditetapkan setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara.

“Malam ini sudah kita lakukan gelar perkara untuk tindak penganiayaan dengan perkara saling lapor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa, 25 April 2023.

Sumaryono mengatakan pihaknya menerima dua laporan. Pertama atas nama Ken Admiral, dan kedua laporan dari Aditya. Namun laporan Aditya bukan tindak pidana sehingga laporan itu dihentikan. Polda Sumut juga telah menahan Aditya.

“Karena ini adalah Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun, maka akan kita lakukan upaya paksa,” kata Sumaryono.

Ketika ditanya kenapa baru mengungkap kasus ini padahal dilaporkan tahun lalu, Sumaryono berdalih Ken sedang belajar di luar negeri.

"Jadi, menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," kata Sumaryono. Ia mengatakan motif penganiayaan adalah masalah asmara.

Selanjutnya: Nasib sang perwira Polda