Kepala Daerah Dilarang Ajukan Izin Mendadak ke Luar Negeri

BREAKINGNEWS.CO.ID-  Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran  (SE) yang berisi aturan izin dinas ke luar negeri.  Beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu salah satunya berisi keharusan untuk kepala daerah dan DPRDD tak mengajukan izin mendadak.

Kepala Daerah Dilarang Ajukan Izin Mendadak ke Luar Negeri

BREAKINGNEWS.CO.ID-  Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran  (SE) yang berisi aturan izin dinas ke luar negeri.  Beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu salah satunya berisi keharusan untuk kepala daerah dan DPRDD tak mengajukan izin mendadak.

“Izin untuk kepala daerah dan DPRD yang hendak berkunjung ke luar negeri minimal disampaikan 10 hari sebelumnya. Aturan yang dikeluarkan sekadar mengingatkan saja sebagaimana UU Pemda ada aturan dan mekanismenya," kata Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari laman Antaranews.com, Selasa (23/7/2019).

Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut bermaksud agar ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda yang akan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan medis dan keperluan mendadak.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri tersebut disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri. Akibatnya, Tjahjo mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo.

"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami ditanya Bapak Presiden. Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo..

Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.