Bamsoet: Naikkan Tarif Kargo Udara Akan Berdampak kepada Pelaku UMKM

BREAKINGNEWS.CO.ID- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Perhubungan memanggil maskapai penerbangan yang menyediakan jasa kargo untuk meminta penjelasan atas kebijakan kenaikan tarif kargo udara yang berkisar 19 persen hingga 325 persen.

Bamsoet: Naikkan Tarif Kargo Udara Akan Berdampak kepada Pelaku UMKM

BREAKINGNEWS.CO.ID- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Perhubungan memanggil maskapai penerbangan yang menyediakan jasa kargo untuk meminta penjelasan atas kebijakan kenaikan tarif kargo udara yang berkisar 19 persen hingga 325 persen. 

"Mengingat kenaikan tarif kargo udara akan memberikan dampak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pelaku industri lainnya," ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/1/2019). 

Selanjutnya Bambang mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan kajian terhadap penetapan tarif kargo udara yang disesuaikan berdasarkan jarak dan daya beli masyarakat, sehingga ada batas kenaikan tarif yang dapat ditetapkan oleh maskapai. 

Bambang menambahkan, pihaknya mendorong Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan dan perusahaan jasa pengiriman untuk meningkatkan pelayanan sebelum menaikkan tarif. 

"Mengingat masih ditemukannya kasus keterlambatan pengiriman barang ataupun kerusakan barang yang terjadi saat proses pengiriman berlangsung," tegasnya. 

Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengusahakan agar kenaikan tarif kargo udara tidak berdampak signifikan pada inflasi 2019. Pada Oktober 2018 lalu tarif kargo udara naik cukup drastis, antara 40-90 persen.

 

"Kami akan berdialog, karena inflasi adalah suatu realitas, kami akan me-manage angkutan udara. Inflasi sebagai konsekuensi, tapi kami akan manage, semoga ini [kenaikan tarif kargo udara] tidak jadi kontributor yang besar terhadap inflasi," ujar Budi Karya di Yogyakarta, Selasa (22/1/2018).

 

Sebelum bisa menggunakan jasa pengiriman lewat udara, para pemakai jasa kargo harus mendapat tanda terima berupa dokumen yang disebut Surat Muatan Udara (SMU).

 

Pihak maskapai penerbangan akan bekerja sama dengan agen untuk menjual SMU sebagai bukti fisik pengiriman udara antara pengirim kargo, pengangkut, dan hak pengambil kargo. SMU inilah yang lazim disebut sebagai tarif kargo.