Kendaraan yang Gunakan Jalur Sepeda di Ibu Kota Dikenakan Sanksi Tilang

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan mulai hari ini, Jumat, 22 November 2019 pengendara sepeda akan semakin nyaman berkendara di ruas jalan Ibu Kota karena pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda 4 atau lebih akan diberi sanksi tilang bagi yang menyerobot jalur mereka.

Kendaraan yang Gunakan Jalur Sepeda di Ibu Kota Dikenakan Sanksi Tilang

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan mulai hari ini, Jumat, 22 November 2019 pengendara sepeda akan semakin nyaman berkendara di ruas jalan Ibu Kota karena pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda 4 atau lebih akan diberi sanksi tilang bagi yang menyerobot jalur mereka.

Sanksi pun akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang memarkir kendaraannya di jalur sepeda. Pasalnya sudah ada Peraturan Gubernur yang mengatur akan hal ini.

"Mulai hari ini (penindakan) peraturannya Pergub Nomor 128 tahun 2019 tentang penetapan jalur sepeda. Sudah diundangkan," ucap Syafrin di kawasan FX Sudirman, Jumat (22/11/2019).

Sanksi yang diberikan pada pelanggar beberapa macam. Roda dua dan roda empat atau lebih dikenakan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda 4 yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan perda DKI," ucap dia.

Nilai retribusi bagi sepeda motor sebesar Rp250 ribu per hari dan roda 4 atau lebih Rp500 ribu per hari. Angka tersebut berlaku akumulatif, atau akan terus berkali lipat apabila denda tak kunjung dibayarkan. Dia menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian terkait sistem penindakan maupun pengawasan. Lebih lanjut dia mengatakan, penindakan dibagi dalam dua cara yaitu statis, dimana petugas akan disiagakan sesuai jadwal kerja dan kedua bersifat mobile.

"Jadi akan akan tim lintas jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya dan TNI akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda," katanya.