Kasus PT Yulie, JPU Hadirkan Direktur PT Gema Buana Indonesia Sebagai Saksi

BREAKINGNEWS.CO.ID- Sidang lanjutan kasus pembobolan deposit Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019) setelah ditunda pada Senin (22/4/2019) lalu.

Kasus PT Yulie, JPU Hadirkan Direktur PT Gema Buana Indonesia Sebagai Saksi

BREAKINGNEWS.CO.ID- Sidang lanjutan kasus pembobolan deposit Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019) setelah ditunda pada Senin (22/4/2019) lalu. 

Dalam agenda persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi bernama Harry Sumanto Wijaya selaku Direktur PT. Gema Buana Indonesia. 

Sidang Perkara Pidana dengan Register No. 200/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Asiadi Sembiring selaku hakim ketua, bersama dua hakim anggota yakni Toto Widarto dan Arlandi Triyogo dimulai pukul 13.30 WIB tersebut hanya berjalan selama 30 menit. Pasalnya, sidang kali ini hanya menghadirkan seorang saksi dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta.  

Sementara semua terdakwa hadir yakni Luciana, Jinathan Yuwono dan  Johnlin Yuwono. Johnlin pada sidang sebelumnya tidak hadir lantaran sakit. 

Usai sidang pengacara ketiga terdakwa, Andi Syarifuddin mengatakan, pihaknya mempertanyakan kepada saksi saat persidangan berlangsung ingin memperjelas apakah kedua deposit yang telah dijaminkan ikut diperjualbelikan atau tidak antara pembeli dan penjual. 

"Nah ternyata di dalam perjanjian itu tidak ada diperjanjikan. Mereka hanya membeli saham. Mereka juga tidak pernah bertanya pihak pembeli, tidak pernah bertanya bahwa apakah saham itu sedang dijaminkan atau tidak. Begitupun juga penjual, juga tidak pernah menyampaikan bahwa saham itu posisi tidak dijaminkan," ujar Andi kepada wartawan. 

Menurut Andi, berdasarkan penjelasan saksi, pihaknya tidak menemukan kesaksian rangkaian kebohongan yang mengarah pada pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). 

"Ya tidak menemukan (kebohongan). Saya tanyakan tadi pertama-tama itu kedua deposit itu milik siapa, milik PT Yulie, iya kan. Pada saat dijaminkan itu milik siapa, milik PT. Yulie. Artinya gini, dia menjaminkan asetnya sendiri. Ibaratnya begini, saya punya mobil saya jaminkan, ada masalahnya engga? Kan seperti itu. Itulah intinya," katanya.

"Nah kemudian pada saat terjadi transaksi saya pertanyakan, apakah kedua deposit itu ikut diperjualbelikan apa tidak? Seperti itu. Ternyata tidak ditemukan juga bahwa itu ikut diperjualbelikan. Tidak satupun dalam klausal itu yang mengatur tentang itu," tambahnya  

Sebelumnya, tiga saksi yang dihadirkan pada sidang kasus pembobolan deposit PT. Yule pada, Senin (15/4) pekan kemarin, Sultan Wiyono, 39 Tahun, Pegawai Swasta sebagai saksi 1 (satu). Kemudian Owi Vera Wijaya, 61 Tahun, Pensiunan Pegawai Swasta selaku saksi 2 (dua), dan saksi 3 (tiga) yakni Yimiarti, 52 Tahun, Pegawai Bursa Efek Jakarta. Dua dari tiga saksi ini mengakui mengetahui adanya jual beli saham antara PT Jeje Yutrindo Utama oleh PT Yulie Sekuritas Indonesia.

Menurut Sutan Yuwono, saham yang dijual sebanyak 25.000.000 (dua puluh lima juta) lembar saham seharga Rp 131 per lembar. “Saham tersebut dijual sekitar bulan November 2018,” katanya.

Setelah pertanyaan lanjutan dari Majelis Hakim, saksi mengatakan bahwa penjualan saham melalui Bursa Efek, penjualan tersebut sudah terjadi dan telah dibayar sebesar Rp 35 miliar oleh PT Jeje Yutrindo Utama kepada pembeli. Sutan Yuwono mengatakan masalah dalam kasus ini adalah adanya kekurangan pembayaran PT Jeje Yutrindo Utama kepada PT Yulie Sekuritas Indonesia, karena adanya deposito yang dijaminkan ke bank. Menurut saksi, seharusnya deposito tersebut tidak boleh dijaminkan.

Saksi lainnya, Yuniarti selaku staf di Bursa Efek Jakarta mengaku diperiksa di kepolisian untuk konfirmasi perkara deposito. Meski mengetahui ada langkah jual beli saham oleh PT. Yulie Sekuritas, namun dirinya tidak tahu betul dijual ke pihak mana.

“Ya saya tahu saham PT JJ Yutrindo dijual, tapi tidak tahu dijual ke siapa. Selain itu, deposito sekitar Rp 25 milair digadai ke Bank Mandiri atas nama PT. Yulie. Saya lakukan pemeriksaan modal kerja, terkait kecukupan modal kerja, dilihat asetnya dan aset depositnya tidak bisa diperlihatkan,” akuinya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Andi Syiarifuddin menjelaskan, PT. Yule sendiri adalah perusahan yang menaungi, PT Jeje Yutrindo Utama. Selain itu, Syiarifuddin juga menuturkan, keterangan yang disampaikan oleh Sutan Yuwono soal pembayaran ke PT. Jeje belum tuntas tidak benar.

"Tidak benar kalau pembayaran uang penjualan saham PT. Jeje tidak penuh, karena itu sudah dikasih semua. Yang menjadi masalah dalam kasus ini, mereka kan membeli saham dan yang dipermasalahkan adalah aset orang lain, makannya tadi saya tanyakan apakah kedua deposit itu adalah masuk aset disetor, kalau masuk aset yang disetor maka masuklah dalam saham itu, dan ternyata bukan aset yang disetor, jadi aset perusahan dan saham itu beda," jelas Syiarifuddin. 

"Aset bisa menjadi saham ketika itu menjadi modal disetor, kalau tidak disetor. Kan dia menjual aset sendiri, dia menggadaikan asetnya sendiri, itukan tidak ada larangan," tutupnya.