Akui Kesalahannya, Ratna Sarumpaet Ajukan Status Tahanan Rumah

Ia mengajukan hal tersebut setelah menjalani proses hukum. "Dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui baik melalui bacaan dan lain lain saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2//2019).

Akui Kesalahannya, Ratna Sarumpaet Ajukan Status Tahanan Rumah
BREAKINGNEWS.CO.ID -Terdakwa penyebaran pesan hoax Ratna Sarumpaet mengaku telah berbuat salah. Ia juga mengajukan permohonan pengajuan pengalihan status penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan rumah atau kota.

Ia mengajukan hal tersebut setelah menjalani proses hukum. "Dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui baik melalui bacaan dan lain lain saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2//2019).

Akan tetapi ungkapan yang disampaikan Ratna dipotong oleh Ketua Majelis Joni. Ratna disarankan menyampaikanya pada saat eksepsi. Namun, Ratna bersikukuh tetap mengungkapkan karena hanya sebentar. "Saya sebenarnya hanya ingin mengatakan saya salah tapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan peristiwa penyelidikan ada ketegangan luar biasa yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini politik," ujar Ratna. 

Pengalihan Status Tahanan

Di sisi lain, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, mengajukan permohonan pengajuan pengalihan status penahanan kliennya tersebut.

"Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk pengalihan jenis penahanan, dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," ujar salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet saat sidang.

Dalam surat permohonan penahanan yang diajukan, pihak kuasa hukum menyertakan penjamin. Dua anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, disebut bersedia menjadi penjamin. "Kedua anak beliau, Atiqah dan Fatun, bersedia menjadi penjamin," tambah kuasa hukum Ratna.

Tim kuasa hukum menjamin Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski statusnya sebagai tahanan kota atau tahanan rumah.

Kuasa hukum Ratna beralasan bahwa kondisi kesehatan dan penyakit yang diidap Ratna, membuat dirinya tidak bisa menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.

"Saat ini (Ratna) berumur 69 tahun yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," tutur kuasa hukum Ratna.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018. Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Belakangan diketahui lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika. Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.