Kabareskrim Janjikan akan Bawa Pulang Buron Kondensat Honggo ke Tanah Air

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjanjikan pihaknya akan bekerja keras untuk membawa kembali buronan Honggo Wendratmo ke Indonesia yang saat ini berada di Singapura. Buronan kasus penjualan kondensat itu belum bisa dibawa pulang ke tanah air karena terbentur masalah birokrasi di Singapura.

Kabareskrim Janjikan akan Bawa Pulang Buron Kondensat Honggo ke Tanah Air

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjanjikan pihaknya akan bekerja keras untuk membawa kembali buronan Honggo Wendratmo ke Indonesia yang saat ini berada di Singapura. Buronan kasus penjualan kondensat itu belum bisa dibawa pulang ke tanah air karena terbentur masalah birokrasi di Singapura.

"Upaya menghubungi pihak Singapura sudah kami lakukan. Namun di sana dijawab terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka itu sulit untuk dilakukan," ujar Listyo di acara RDP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/2/2020).

Kabareskrim mengungkapkan pihaknya akan bekerja keras untuk bisa membawa pulang Honggo kembali ke dalam negeri. “Kita akan bekerja keras untuk membawa Honggo kembali ke dalam negeri,” tegasnya.

Setidaknya, lanjut Listyo, meskipun telah menjalankan vonis, namun dengan dihadirkannya Honggo ke Indonesia maka itu akan lebih baik. “Paling tidak menjalankan vonis, ataupun selama ini masih berproses masih bisa kita hadirkan lebih baik,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam kasus ini, Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp35 triliun. Keduanya telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/2).

Sementara Honggo Wendratmo, proses persidangannya masih berjalan hingga saat ini. Karena tersangkanya tidak ada, persidangan Honggo Wendratno dilakukan secara in absentia.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai keberadaan buronan kasus suap Komisioner KPU Harun Masiku, mantan Kadiv Propam tersebut menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah di setiap wilayah Indonesia. “Pencarian Harun Masiku kita masih bantu, kita kan sudah sebarkan DPO (Daftar Pencarian Orang -red), lalu juga melalui STR (Surat Telegram Rahasia-red) ke wilayah-wilayah.

Listyo menerangkan, apabila ada anggota Polri atau masyarakat yang melihat Harus Masiku, maka yang bersangkutan harus segera diamankan. “Tentunya perintah kita sudah jelas, kalau memang ada anggota polisi atau masyarakat yang melihat DPO maka segera amankan,” tuturnya.

Listyo mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus membantu KPK memburu keberadaan buronan Harun Masiku. “Ya tentunya kan kita harus membantu mencari, selain KPK sendiri yang mencari, kita juga membantu mencari. Ya sepanjang memang kita dapat dianya di mana pasti kita akan ke sana,” ungkapnya.

Listyo mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. “Sampai saat ini kita belum tahu yang bersangkutan ada dimana. Ya memang lost,” tutupnya.

Saat RDP antara Bareskrim Polri dengan Komisi III DPR RI, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengajukan pertanyaan dan pernyataan. Politisi PPP Arsul Sani menegaskan, nilai kerugian kasus penjualan kondensat ini lebih besar dibandingkan dengan kasus Century, BLBI, dan lainnya. “Sudah seharusnya Polri dapat menuntaskan kasus ini,” imbuh Arsul. 

Lebih lanjut, Arsul menyarankan, Polri menggandeng Interpol untuk menangkap buronan Honggo Wendratno. “Apakah paspornya sudah dicabut? Kalau paspornya sudah dicabut, Polri dapat bekerja sama dengan Interpol,” saran politisi PPP itu.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya Aboe Bakar Alhabsy memuji langkah Kabareskrim mengeluarkan red notice kepada Honggo Wendratno. “Apresiasi untuk red notice untuk Honggo. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kabareskrim,” puji politisi PKS tersebut.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menilai, saat ini yang diperlukan untuk menangkap Honggo adalah niat dan kesungguhan. “Arteria katakan hampir setiap Minggu bertemu Honggo di Singapura. Pasti Honggo di sana. Tinggal niat dan kesungguhan menangkap Honggo di Singapura,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mempertanyakan, mengapa Polri tetap menyerahkan berkas Honggo ke Kejaksaan padahal Honggo selama ini ada di luar negeri. “UU Tipikor katakan kalau masih tersangka tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan kecuali sudah terdakwa. Jadi mengapa Polri tetap menyerahkan meskipun tersangkanya tidak ada, dan harus terdakwa,” tanya Benny.

Benny mengingatkan, Polri jangan bermain-main dalam kasus ini. “Harusnya tidak ada anggapan penanganan kasus ini hanya main-main karena ada uang triliunan di situ,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut, kemungkinan ada pihak yang bermain dalam kasus kaburnya Honggo Wendratno ke Singapura. “Honggo tidak dikejar karena melarikan diri, ini melarikan diri atau dilarikan. Harus ditanya imigrasinya,” cetusnya.

Arteria juga mempertanyakan, apakah polisi sudah menyerah menangkap dan memburu Honggo. “Apakah anak buah Bapak sudah menyerah mengejar Honggo. Apa benar Honggo itu melarikan diri atau dilarikan, tidak ditangkap atau tidak mau ditangkap,” tukasnya.

Arteria pun memohon, kepada Listyo Sigit agar segera membawa pulang Honggo Wendratno untuk dapat menuntaskan kasus ini. “Jadi tolong sekali lagi, Pak, ini sudah kasat mata, sudah di depan mata. Saya yakin Pak Kabareskrim bisa menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP lainnya, Masinton Pasaribu menyarankan Polri harus belajar dari kasus Gayus Tambunan yang buron di luar negeri namun, dapat dibawa pulang kembali ke Indonesia. “Berkaca dari kasus Gayus Tambunan, kita bisa bawa dia kembali pulang ke indonesia. Kita harus kembali lakukan itu,” imbuhnya.

Masinton pun meminta, Polri jangan menyerah memburu dan menangkap buronan Honggo Wendratno. “Saya minta ini jangan terburu-buru ke persidangan in absentia. Jangan menyerah,” pungkasnya.