Perkosa PRT Indonesia, Pengusaha Malaysia Dihukum 14 Tahun Penjara

JAKARTA - Seorang hakim pengadilan, Datin M Kunasundary menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan lima pukulan rotan kepada pengusaha di Malaysia bernama, Sufian Sulaiman, pada Jumat (18/5/2018), atas tuduhan memperkosa seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia yang bekerja di rumahnya.

Perkosa PRT Indonesia, Pengusaha Malaysia Dihukum 14 Tahun Penjara

JAKARTA - Seorang hakim pengadilan, Datin M Kunasundary menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan lima pukulan rotan kepada pengusaha di Malaysia bernama, Sufian Sulaiman, pada Jumat (18/5/2018), atas tuduhan memperkosa seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia yang bekerja di rumahnya.

Pria berusia 44 tahun, didakwa memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia berusia 19 tahun di sebuah rumah di Taman Bukit Cheras. Kasus itu terjadi pada akhir Juli 2016 antara pukul 03.00 hingga pukul 04.00 pagi.

Terdakwa yang merupakan ayah dari enam anak tersebut dituntut berdasarkan Pasal 376 (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara serta cambuk. Namun, hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan cambukan atau pukulan rotan lima kali.

Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Terdakwa diperintahkan untuk menyerahkan paspornya kepada pengadilan.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Haffizza Sauni seperti dilansir The Star, mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman jera terhadap terdakwa agar menjadi pelajaran baginya.

Pengacara terdakwa Shah Rizal Abdul Manan meminta keringanan untuk kliennya. Menurutnya, tindakan terdakwa merupakan yang pertama kali dan dia tidak penghasilan tetap.

Shah Rizal mengatakan Sufian dibutuhkan keluarganya karena jadi tulang punggung bagi kedua istri dan enam anak yang berusia antara tiga hingga 14 tahun.