Jelang HUT ke-74 Polri, Polda Metro Gagalkan Peredaran 11,82 Kg Sabu Asal Iran dan Malaysia

BREAKINGNEWS.CO.ID - Jelang hari jadi Polri ke-74 tahun, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran sabu yang dikirim dari jaringan sindikat internasional negara Iran dan Malaysia di Depok dan Tangerang Selatan, pada Selasa (16/6/2020) dan Sabtu (27/6/2020) lalu. Dari tangan para tersangka disita sebanyak 11,82 kg sabu.

Jelang HUT ke-74 Polri, Polda Metro Gagalkan Peredaran 11,82 Kg Sabu Asal Iran dan Malaysia

BREAKINGNEWS.CO.ID - Jelang hari jadi Polri ke-74 tahun, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran sabu yang dikirim dari jaringan sindikat internasional negara Iran dan Malaysia di Depok dan Tangerang Selatan, pada Selasa (16/6/2020) dan Sabtu (27/6/2020) lalu. Dari tangan para tersangka disita sebanyak 11,82 kg sabu.


Keempat tersangka yang dibekuk adalah MJ alias JAJA, ER, MA DAN R. Sementara satu tersangka lainnya yakni M alias Stress yang merupakan pemasok narkoba ke mereka masih diburu polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, modus sindikat narkoba ini memanfaatkan wabah Covid-19 dimana mereka menyembuyikan sabu di shockbreker depan mobil. 


"Kemudian mobil ditaruh diparkiran dan selanjutnya tersangka mengambil mobil tersebut dan dibawa ketempat tinggalnya," kata Kapolda didampingi didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusro Yunus dan Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Mukti Juharsa, Senin (29/6/2020) di Polda Metro Jaya.


Menurut Nana dari 11,82 kg sabu yang disita, sebanyak 8,82 kg sabu diamankan dari rumah Jaja di Perumahan Puri Bintaro, Blok PB 1, Nomor 4 B, RT 11/9, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (16/6/2020).

Sementara dari tersangka MA Dan R disita 3 kg sabu. Mereka diamankan di Jalan Raya Tapos, RT01/011, Tapos, Depok, pada Sabtu (27/5/2020).

Terungkapnya sindikat narkoba ini, katanya berdasarkan laporan masyarakat bahwa seorang pria di Perumahan Puri Bintaro, Ciputat, Tangerang Selatan, selalu menyimpan sabu di rumahnya dalam jumlah besar.

Selanjutnya Tim Unit 4 melakukan penyelidikan dan hasilnya mendapatkan bahwa orang tersebut bernama Jaja. Selanjutnya dilakukan pengintaian di rumah tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat mobil Ertiga merah masuk ke halaman rumah.

Dari dalam mobil tersebut keluar seorang pria dan wanita sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti narkoba.

Tim selanjutnya membawa keduanya kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan rumah. "Didalam rumah kami sita 8,82 kg shabu yang dibungkus dengan beberapa plastik," kata Nana.

Direktur Resnarkoba Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, dari keterangan tersangka Jaja, sabu tersebut didapat dari M alias Stress (DPO), pada Kamis (11/6/2020), dengan cara tersangka Jaja mengambil mobil Ertiga yang sudah berisi sabu di parkiran Bank Permata Bintaro I.

"Sabu dalam mobil itu atas printah M dikirim tersangka Jaja ke orang lain bernama Aki," katanya.

Kemudian, pada Sabtu (27/6/2020) Tim melakukan pengembangan menangkap tersangka MA dirumahnya. Dari keterangannya diamankan  tersangka R dan menyita 3 kg sabu.

Karena perbuatannya kata Nana, keempat tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan atau denda maksimal Rp 8 miliar.