Jaksa Sebut ada Curhatan Ratna Sarumpaet pada Rocky Gerung

BREAKINGNEWS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa kasus penyebaran berita kebohongan, Ratna Sarumpaet sempat mengirimkan berbagai foto wajah lebam dan bengkak disertai beberapa pesan teks kepada Rocky Gerung melalui pesan singkat Whatsapp. Namun foto-foto dan pesan tersebut tidak direspon oleh mantan dosen filsafat Universitas Indonesia tersebut.

Jaksa Sebut ada Curhatan Ratna Sarumpaet pada Rocky Gerung

BREAKINGNEWS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa kasus penyebaran berita kebohongan, Ratna Sarumpaet sempat mengirimkan berbagai foto wajah lebam dan bengkak disertai beberapa pesan teks kepada Rocky Gerung melalui pesan singkat Whatsapp. Namun foto-foto dan pesan tersebut tidak direspon oleh mantan dosen filsafat Universitas Indonesia tersebut.

“Pada tanggal 25 September 2018 pukul 20.43 WIB, terdakwa mengirimkan foto wajah lebam dan bengkak kepada Rocky Gerung dengan keterangan “21 September 2018 jam 18.50 WIB area Bandung”. Lalu pukul 24.00 WIB terdakwa kembali mengirimkan pesan yang bertuliskan Not for Public,”ungkap Jaksa dalam sidang dakwaan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2019).

Lebih lanjut, Jaksa menyebbutkan jika pesan Ratna Sarumpaet kepada Rocky Gerung tersebut tidak berakhir sampai situ saja. Merasa tidak direspon oleh Rocky Gerung, Ratna kembali mengirimkan pesan singkat lagi untuk yang ketiga kalinya pada keesokan harinya.

”Tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 22.24 WIB, Ratna Sarumpaet mengirim lagi berita kepada rocy Gerung dengan pesan yang berisi: sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang. Tak spedih kitab terkoyak di tangan kanan. Menganga. Kemudian Pukul 22.32 WIB, Ratna Sarumpaet mengirimi beberapa foto wajah bengkaknya dan disertai pesan yang bertuliskan hari ke lima. Pada Kamis, 27 September 2018 sekitar puku; 16.30 WIB, Ratna Sarumpaet kembali mengirim pesan kepada Rocky Gerung yang berisi : "Hai Rocky, negerinya makin gila n hancur. nad badly,” lanjut Jaksa.

Rocky Gerung yang saat itu diketahui sedang berada di Rusia untuk mendaki Gunung Elbrus, kembali tidak merespon curhatan dari mantan seniman dan aktivis tersebut. Jaksa pun menyebutkan jika pada hari yang sama pukul 16.34 WIB, Ratna kembali mengirimkan pesan kepada Rocky yang berbunyi Pasti kau bahagia sekali di sana ya. penghormatan pada alam as you.

Jaksa juga menyebutkan jika semua pesan singkat melalui Whatsapp tersebut tidak pernah dibalas oleh Rocky Gerung.

Adapun dalam sidang pembacaan surat dakwan itu, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Ratna Sarumpaet dinyataakan terbukti secara sah dan dengan sengaja membuat dan meyebarkan berita kebohongan mengenai penyaniyaan terhadap dirinya hingga menimbukan kegaduhan di masyarat.

“Bahwa terdakwa Ratna saurumpaet mengurai serangkaian cerita kebohongan yang dilakukannya melalui whatsapp termasuk disertai dengan foto-foto yang terlihat bengkak dan lebam dengan maksud agar mendapat perhatian dari sejumlah masyarakat terutama dari tim pemenangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” sebut Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan.

Sementara itu, dalam dakwaan tersebut, JPU menyebutkan bahwa puncak dari serangkaian berita kebohongan yang dilakukan terdakwa terjadi setelah diadakannya konferensi pers yang dilakuakan oleh tim pemenangan Prabowo-Sandi pada 2 Oktober 2018 yang lalu, dimana dalam konferensi pers tersebut, Prabowo juga turut ikut mengiyakan kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Puncak dari kebohongan Ratna saat Prabowo Subianto menggelar jumpa pers pada tanggal 2 Oktober 2018. Yang dimana dalam jumpa pers tersebut Prabowo Subianto menyampaikan tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng," papar jaksa.

Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, masyarakat menurut jaksa menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.

"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa," papar jaksa.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.