Dipicu Sakit Hati Sering Diejek, Sopir Gojek Dibunuh Saat Tertidur Pulas

BREAKINGNEWS.CO.ID - Seorang perempuan pengemudi Gojek bernama Rieke Andrianti (43) tewas bersimbah darah di rumahnya di rusun Griya Tipar, Cakung, Jakarta Timur. Belakangan diketahui pembunuh korban tidak lain merupakan tetangganya sendiri yang berinisial JE.

Dipicu Sakit Hati Sering Diejek, Sopir Gojek Dibunuh Saat Tertidur Pulas

BREAKINGNEWS.CO.ID - Seorang perempuan pengemudi Gojek bernama Rieke Andrianti (43) tewas bersimbah darah di rumahnya di rusun Griya Tipar, Cakung, Jakarta Timur. Belakangan diketahui pembunuh korban tidak lain merupakan tetangganya sendiri yang berinisial JE.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono didampingi
 Kasubdit Renakta AKBP Azhar mengatakan, JE ditangkap pada Sabtu (9/11/2019), atau kurang dari 24 jam setelah membunuh korban. Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal kepada korban lantaran sering diejek.


"Setiap bertemu, korban selalu mengejek tersangka dengan ucapan hitam dan jelek. Korban menghina pelaku dari tahun 2017, kemudian lama-lama korban sakit hati," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/11/2019).

Menurut Argo, awalnya pelaku pada Jumat (8/11) melihat jendela rumah korban terbuka. Didorong rasa sakit hati yang telah terpendam lebih kurang dua tahun, akhirnya pelaku berencana menghabisi nyawa korban.

"Tersangka punya rencana menghabisi korban, kemudian dia kembali rumah untuk mengambil pisau dan disembunyikan di jaket. Tersangka lalu datang ke rumah korban dan masuk dari jendela," jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke rumah, kata Argo, pelaku melihat korban tengah tertidur di kamarnya. Tanpa pikir panjang, akhirnya pelaku menusuk korban sebanyak enam kali, di bagian leher, dada dan perut.

"Setelah membunuh, tersangka kemudian masuk ke kamar mandi dan membersihkan pisau tersebut," terangnya.

Kemudian, lanjut Argo, pelaku juga melihat celana dan bajunya terkena percikan darah korban. Lalu pelaku mengganti celana yang dikenakan dengan celana milik anak korban.

"Pelaku lalu mengambil tas milik korban dan memasukkan celananya yang terkena darah tadi. Kemudian pelaku ke luar dan membuang tas tersebut untuk menghilangkan barang bukti," katanya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.