Ini Alasan Hakim Ringankan Hukuman Zumi Zola

BREAKINGNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur Jambu nonaktif, Zumi Zola Zulkifri. Keputusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim pun mengaku jika putusan tersebut sudah dipertimbangngkan secara matang.

Ini Alasan Hakim Ringankan Hukuman Zumi Zola

BREAKINGNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur Jambu nonaktif, Zumi Zola Zulkifri. Keputusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim pun mengaku jika putusan tersebut sudah dipertimbangngkan secara matang.

Sebelumnya pada sidang pembacaan surat tuntutan, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menguhukum Zumi Zola dengan 8 tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Namun dalam sidang putusan terkiat kasus penerimaan suap gratifikasi tersebut, Zumi Zola memang dinyatakan secara menyakinkan secara hukum bersalah dan melakukan hal tersebut.

Namun yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis hukum itu adalah etikat baik yang ditunjukan terdakwa selama menajalani persidangan maupun penyidikan. Bahkan Zumi Zola pun telah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta dari hasil korupsi yang digunakaannya untuk melakukan Umrah ke tanah suci.

“Terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp300 juta yang sempat digunakannya untuk umroh. Itu menjadi dasar Majelis Hakim mengurangi hukuman terhadap terdakwa,” kata Hakim Yanto di PN tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Dalam surat pembacaan putusan tersebut, Hakim menyebutkan bahwa Zumi Zola terbukti sangat menyakinkan scara hukum memerima hadia berupa uang gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan sebuah mobil mewah merk Toyota Alpard.

Menurut hakim, hadiah itu diberikan oleh rekanan penggarap proyek yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, dan Musa Effendi.
Selain itu, hakim memandang Zumi terbukti menyuap 50 anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia bersama-sama dengan bersama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp16,3 miliar sebagai uang "ketok palu. Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp12,9 miliar dan juga Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam pertimbangan hakim menyatakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah berantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.

Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti dalam dua dakwaan yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Zumi juga terbukti melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.