Ini 16 Rekomendasi yang Dihasilkan Rakornas Zakat 2020-Online

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2020 secara online yang diikuti kurang lebih 354 peserta dari seluruh Indonesia berjalan dengan lancar dan melahirkan 16 poin kesimpulan dan rekomendasi.  Pembacaan rekomendasi rapat yang berlangsung selama dua hari tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang yang juga anggota Baznas Prof. Mundzir Suparta dalam rapat penutupan pada Kamis…

Ini 16 Rekomendasi yang Dihasilkan Rakornas Zakat 2020-Online

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2020 secara online yang diikuti kurang lebih 354 peserta dari seluruh Indonesia berjalan dengan lancar dan melahirkan 16 poin kesimpulan dan rekomendasi.  Pembacaan rekomendasi rapat yang berlangsung selama dua hari tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang yang juga anggota Baznas Prof. Mundzir Suparta dalam rapat penutupan pada Kamis (11/6/2020).

Pembacaan kesimpulan dan rekomendasi rakornas ini disaksikan langsung oleh seluruh jajaran komisioner, diretur  serta pimpinan Baznas Provinsi, serta Kabupaten/Kota, Pimpinan LAZ (Lembaga Amil Zakat) se-Indonesia, dan seluruh peserta Rakornas melalui platform online Zoom.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan yang membicarakan begitu banyak masukan telah kita simpulkan menjadi 16 poin dan sudah kita nyatakan sah sebagai satu bentuk komitmen yang mengikat dan harus kita jalankan, terutama dalam percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 ini," ujar Mundzir dalam pidato sidang pleno terakhir.

Mundzir mengatakan 16 rekomendasi dan kesimpulan diantaranya adalah  Baznas pusat hingga daerah  serta  LAZ wajib mematuhi prosedur dan protokol Covid-19. Seluruh peserta juga berkomitmen melakukan kemitraan dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyusun solusi bersama dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, seluruh perangkat lembaga di tiap tingkat berkomitmen memprioritaskan program penyaluran ZIS dan DSKL untuk upaya percepatan penanganan Covid-19.
 
Saat memberi kata sambutan menutup acara, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo. MBA. menuturkan besarnya dukungan dan apresiasi multipihak dalam penanganan Covid-19 khususnya dan dalam pengelolaan ZIS dan DSKL.

“Untuk itu marilah kita syukuri dukungan dan apresiasi multi-pihak ini sebaik-baiknya dengan cara memanfaatkannya seoptimal mungkin,” kata Bambang.

Ia mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi ini menjadi komitmen bersama untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan untuk selanjutnya menegakkan syariah zakat di Indonesia.

image

Berikut ini adalah 16 Rekomendasi Rakornas Zakat 2020-Online :

1.    Baznas RI, Provinsi, Kabupaten/Kota dan LAZ wajib mematuhi prosedur dan protokol Covid-19.

2.    Berkomitmen menjaga soliditas dalam aksi kolaboratif program penanganan Covid-19.

3.    Komitmen untuk mengikuti koordinasi dan kepemimpinan BAZNAS RI dalam penanganan Covid-19 dan dalam keadaan normal baru (new normal).

4.    Komitmen untuk selalu melakukan kemitraan dn koordinasi dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyusun solusi bersama dalam penanganan Covid-19.

5.    Komitmen untuk memprioritaskan program penyaluran ZIS dan DSKL untuk upaya percepatan penanganan Covid-19.

6.     Komitmen untuk menyusum strategi dan langkah-langkah kongkrit untuk menghadapi kondisi normal baru (new normal).

7.     Menerapkan pendekatan mendatangi mustahik (push approach) bukan mengumpulkan mustahik (pull approach) dalam program penanganan Covid-19 sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

8.     Komitmen untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama yang terdampak Covid-19.

9.    Komitmen untuk mengedukasi masyarakat dalam mempercepat penanganan Covid-19.

10.    Komitmen untuk mereplikasi secara mandiri praktik-praktik terbaik penanganan Covid-19.

11.    Komitmen untuk menerapkan prinsip syariah Islam serta peraturan perundang-undangan  secara transpara dan akuntabel.

12.     Komitmen  wajib menolak gratifikasi yang mengandung konflik kepentingan dalam penanganan Covid-19.

13.     Komitmen untuk menjaga dan melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan amil danr relawan dalam penanganan Covid-19.

14.    Keharusan untuk wajib menjaga netralitas politik dalam penanganan Covid-19.

15.     Menggunakan teknologi berbagai platform pembayaran untuk melakukan sosialisasi, pengembangan saluran pembayaran zakat, dan peningkatan layanan masyarakat untuk berdonasi di tengah kondisi pandemic Covid-19 dan kondisi normal baru (new normal).

16.    BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib melaporkan kepada BAZNAS RI dan Pemda sesuai dengan tingkatannya tentang dampak Covid-19 pada pengumpulan dan penyaluran ZIS dan DSKL.