Geledah Kantor BPN, Sejumlah Dokumen Disita Penyidik Terkait Sengketa Kasus 10 Hektar di Kobar

BREAKINGNEWS.CO.ID - Tim penyidik Bareskrim Polri baru-baru ini menyita sejumlah dokumen dari Kantor ATR/BPN Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Penyitaan dokumen terkait dengan laporan ahli waris Brata Ruswanda atas lahan di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, yang saat ini tengah dipersengketakan dengan Pemkab Kobar.

Geledah Kantor BPN, Sejumlah Dokumen Disita Penyidik Terkait Sengketa Kasus 10 Hektar di Kobar

BREAKINGNEWS.CO.ID - Tim penyidik Bareskrim Polri baru-baru ini menyita sejumlah dokumen dari Kantor ATR/BPN Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Penyitaan dokumen terkait dengan laporan ahli waris Brata Ruswanda atas lahan di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, yang saat ini tengah dipersengketakan dengan Pemkab Kobar. 

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri datang ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar, sekitar dua pekan lalu. Mereka menggeledah sejumlah kantor diantaranya Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) dan kantor BPN Kobar. Sedikitnya ada tiga orang penyidik yang mendatangi sejumlah kantor, baik di Palangkaraya maupun Pangkalan Bun. "Ada banyak dokumen yang disita, diantaranya dokumen surat tahun 1974. Tapi tidak ditemukan SK Gubernur yang kita laporkan," kata Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda, Kamis (6/2/2020). 


Bahkan, lanjut Kamaruddin, ada sekitar sepuluh berkas bertuliskan dokumen 1974, namun kertasnya masih baru dengan tanda tangan dan stampel masih basah.
Kamaruddin meyakini, sejumlah dokumen yang telah disita oleh tim penyidik akan menguatkan bukti bahwa ada dugaan pemalsuan oleh Pemkab Kobar untuk menguasai lahan milik almarhum Brata Ruswanda, yang ketika itu dipinjamkan untuk kepentingan dinas pertanian, pada masa Brata Ruswanda menjadi pimpinan di instansi tersebut. 


Dikonfirmasi terkait penyitaan sejumlah dokumen di kantor BPN, Kepala Kantor ATR/BPN Kobar, Handra, tidak membantah. Menurut dia, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya mendukung sekaligus berharap agar proses sengketa bisa segera berakhir. 


"Kita sudah melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Lahan itu belum bersertifikat, dan kita tidak melayani pembuatan sertifikat jika lahan masih berstatus sengketa. Kalau sudah ada ketetapan dari pengadilan (inkrah) baru bisa kita proses," jelas Handra, ditemui di kantornya, Rabu (5/2/2020). 


Pihaknya mengakui, bahwa Pemkab Kobar pernah mengajukan proses sertifikat tapi tidak bisa diproses dengan alasan masih bersengketa.
Terpisah, Kepala Dinas TPHP Kalteng Sunarti, saat dimintai konfirmasi apakah ada dokumen yang juga disita dari kantornya, ia mengaku tidak tahu karena sedang berada di luar kota. 

 

Sunarti mengarahkan agar mengkonfirmasi langsung pengacara yang ditunjuk pemerintah daerah. "Wah saya kurang tahu ya, karena kejadiannya di Kobar dan kasus tersebut sudah ditangani yang berwenang. Kalau mau lebih jelas, silahkan hubungi lawyer dari pemda," ujarnya. 

 

 

BUPATI DIPERIKSA 

 

Dalam kasus ini, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (28/10/2019). Nurhidayah diberondong 15 pertanyaan seputar kasus tanah yang diadukan keluarga ahli waris almarhum Brata Ruswanda. Di Mabes Polri, Nurhidayah didampingi oleh kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam.

Nurhidayah dilaporkan oleh keluarga ahli waris Brata Ruswanda diduga terkait penggunaan surat palsu untuk menguasai lahan sekitar 10 hektare untuk dan atas nama Pemkab Kobar. "Kasusnya sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Mabes Polri, pada hari Jum"at pekan (9/8/2019) lalu," kata Kamaruddin Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum keluarga Brata Ruswanda kepada wartawan. 

Pengacara yang dikenal kritis membongkar kasus Hambalang ini menceritakan, kepemilikan lahan milik ahli waris Brata Ruswanda tercatat berdasarkan Surat Keterangan Tanah/Bukti Menurut Adat No: PEM-3/13/KB/1973 Tanggal 22 Januari 1973 seluas kurang lebih 10 hektar. Sedangkan klaim kepemilikan lahan yang dibuat pemerintah kabupaten, tercatat hanya berdasarkan SK Gubernur 1974 foto copy-an dan tidak permah ada wujud aslinya. 

Dalam kasus ini, Bupati Nurhidayah dilaporkan dua kasus sekaligus. Yakni tindak pidana membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, sebagaimana terangkum dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Jo Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan untuk menguasai dan merampas hak milik ahli waris Brata Ruswanda. Ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM.

Sedangkan pada laporan kedua, Bupati Nurhidayah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM atas tuduhan melakukan tindak pidana penyerobotan dengan cara memasang plang pengumuman milik ahli waris Brata Ruswanda yang telah dipasangi plang status kepemilikan tanah dan telah dipagari kawat berduri, sebagaimana diatur Pasal 551 KUHP Jo Pasal 167 KUHP, Jo Pasal 385 KUHP Jo PRP Nomor 51 Tahun 1960 Jo Pasal 55-56 KUHP. 

Kamaruddin berharap kasus tersebut bisa segera dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk diproses hukum.

Dijelaskan Kamaruddin, dengan dinaikkan proses penanganan perkara dari lidik menjadi sidik, penyidik Mabes Polri juga bisa meminta izin kepada pengadilan untuk menggeledah kantor Gubernur Kalteng, Pemkab Kobar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengamankan dan menyita barang bukti atas kasus tersebut. 

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga bisa mengirimkan SPDP ke Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) agar Jaksa bisa meneliti berkas mulai dari P19 menjadi P21. "Tidak seperti dulu, pasal yang dipakai adalah penggelapan. Itu keliru. Padahal, yang namanya tanah, sejak dunia ini diciptakan ya tidak pernah gelap, tetap di situ, tidak bergerak," terang Kamaruddin.

Dalam catatan Kamaruddin, Bupati Nurhidayah telah menggunakan surat yang diduga palsu untuk menguasai tanah milik almarhum Brata Ruswanda. Ada beberapa kali terjadi pemalsuan surat yang digunakan oleh Pemkab Kobar untuk terus berusaha mempertahankan tanah yang sebenarnya milik Brata Ruswanda.  Surat Gubernur terkait status kepemilikan tanah yang dimiliki Pemkab Kobar diyakini palsu karena hanya berupa fotocopy. Surat itu juga tidak pernah teregistrasi di kantor Gubernur Kalteng (Pemprov Kalteng).

"Maka dari itu pasalnya harus pemalsuan. Karena tanah itu dari dulu belum pernah dibeli atau dihibahkan oleh ahli waris atau pewaris kepada Pemda."

Kamaruddin mengatakan, pada tahun 1996-1997 tanah terstruktur belum masuk dalam aset Pemkab Kobar. Sehingga, perlu diteliti asal muasalnya mengapa Pemkab Kobar bisa mengklaim dengan surat gubernur yang diduga palsu tersebut. "Kalo SK Gubernur ada, pasti dikeluarkan dan terdaftar di kantor Gubernur tahun 1974. Dan seharusnya sudah termasuk dalam daftar lampiran serah terima personel dan aset dari Pemprov kepada Pemkab Kobar. Akan tetapi itu tidak terjadi, karena tahun 1997 belum termasuk dari pada aset Pemda Kobar," tegasnya.

Bupati Kobar Nurhidayah yang dikonfirmasi via selular fasilitas WattsApp-nya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.