Satu Ditembak Mati, Subdit Resmob Polda Metro Ungkap Kejahatan Modus Skimming

Kedua pelaku dibekuk di sekitar mesin ATM di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang telah mereka skimming, dengan dipasangi spycam dan deep skimmer, Sabtu (9/11/2019) pukul 02.00. Satu pelaku yakni SV terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena berupaya melawan dengan merebut senjata petugas.

Satu Ditembak Mati, Subdit Resmob Polda Metro Ungkap Kejahatan Modus Skimming
BREAKINGNEWS.CO.ID - Subdit Resmob Polda Metro Jaya membekuk dua warga negara asing (WNA) asal Rumania atas nama Soloves aliaz SV dan Christea alias CRR, yang diketahui komplotan pencuri uang puluhan nasabah rekening bank, dengan modus skimming di mesin ATM.

Kedua pelaku dibekuk di sekitar mesin ATM di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang telah mereka skimming, dengan dipasangi spycam dan deep skimmer, Sabtu (9/11/2019) pukul 02.00.

Satu pelaku yakni SV terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena berupaya melawan dengan merebut senjata petugas.

SV akhirnya tewas saat dibawa petugas ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu tersangka yakni SV.

"Sebab pelaku SV ini berupaya merebut senjata petugas saat ditangkap. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Argo dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/11/2019).

Pihaknya kata Argo, langsung membawa SV yang terluka tembak ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. "Namun karena kehabisan banyak darah, yang bersangkutan meninggal dunia saat di RS Fatmawati," kata Argo.

Untuk satu tersangka lainnya yakni Christe alias CRR, Argo memastikan yang bersangkutan akan diproses hukum. "Kami akan berkordinasi dengan kedubes Rumania untuk ini," kata Argo.

Argo menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan sejumlah bank, yang menerima komplain dari nasabahnya.

"Sejumlah nasabah bank komplain karena uang di rekening mereka berkurang padahal mereka tak melakukan transaksi. Beberapa nasabah lagi komplain, mereka ditagih uang pembayaran padahal mereka tak melakukan transaksi," kata Argo.

Dari laporan itu, katanya Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

"Diketahui sejumlah nasabah yang komplain karena ada penarikan uang tunai di ATM Jakarta pada tanggal 20, 26 dan 27 Oktober 2019. Sekitar ada 17 nasabah yang komplain karena pencurian modus skimming dengan kerugian sekitar Rp137 Juta," katanya.

Dalam penyelidikan dan analisa awal, kata Argo diketahui bahwa lokasi pencurian data nasabah dengan skimning diduga berada di beberapa ATM di sekitar wilayah Jalaan Wolter Mongonsidi, Kebayoran Baru, Jaksel periode sekitar tanggal 20 Oktober 2019.

"Dari pencurian data tersebut, kemudian terdapat penarikan tunai di beberapa lokasi pada tanggal 26-27 Oktober 2019 yaitu di daerah Kalimalang, Jalan Otista, di Jakasampurna, Cideng, Tomang, Kemang dan Suryopranoto," kata Argo.

Berdasarkan hasil analisa tersebut, tim melakukan lidik manual di lapangan.

"Dan tim mendapatkan temuan bahwa terdapat pemasangan spycam dan deep skimmer di ATM di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan," katanya.

Kemudian, kata Argo, tim melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi ATM yang sudah terpasang spycam dan deep skimmer di Kemang tersebut.

"Hingga pada hari Sabtu tanggal 9 November 2019 sekitar pukul 02.00, ATM tersebut didatangi oleh 2 orang yang memiliki kesamaan ciri-ciri dengan orang yang diduga sebagai pelaku sesuai rekaman CCTV," kata Argo.

Pada saat kedua pelaku yang diketahui WNA tersebut mencoba untuk mengambil spycam dan deep skimmer di ATM tersebut, kata Argo.tim langsung melakukan penangkapan.

"Pada saat proses penangkapan, salah satu dari tersangka yakni SV melakukan perlawanan dan merebut senjata api petugas. Karenanya diberikan tembakan peringatan dua kali. Namun tersangka SV tetap melakukan perlawananan atau upaya penyerangan terhadap petugas," kata Argo.

Selanjutnya untuk menjaga keselamatan petugas dan masyarakat kata Argo maka terhadap tersangka SV dilakukan tindakan tegas dan terukur. "Tersangka SV berhasil dilumpuhkan dengan timah panas," kata Argo.

Tersangka SV katnya lalu diberikan pertolongan dan di bawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. "Namun setelah tiba di RS Fatmawati, dan dilakukan pemeriksaan dan perawatan oleh tim dokter, tersangka SV dinyatakan meningal dunia," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap CRR kata Argo diketahui tersangka SV berperan memasang alat skimmer di ATM yang disasar. Sementara CRR berperan melakukan perintah dari SV untuk memasang alat skimmer di ATM.

"Para pelaku mencari lokasi ATM yang memungkinkan untuk dipasang alat Spy Cam dan Deep  Skimmer. Setelah mendapat lokasi yang sesuai, mereka memasang kedua alat tersebut dan ditinggal dalam jangka waktu tertentu," kata Argo.

Kemudian katanya para pelaku kembali ke lokasi tersebut untuk mengambil alat yang terpasang dan selanjutnya dilakukan pencurian data milik nasabah berdasar data yang ada di dua alat iru.

"Setelah dilakukan pencurian data, data tersebut dimasukkan ke kartu ATM yang telah disiapkan. Dan kartu ATM tersebut digunakan untuk penarikan tunai di ATM," kata Argo.

Dari tangan pelaku kata Argo disita barang bukti Deep Insert Skimmer,  Spy Cam, 2 buah laptop, ampermeter merk krisbow, 2 buah battery HP samsung untuk spy cam, 4 (empat) buah battrery HP yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah soldier, kikir besi, 1 buah lem tembak merk krisbow, 1 buah penggaris, 1 buah soldering gun, 1 buah tang capit, 1 buah sweater warna biru dan abu yg digunakan pada saat pemasangan alat, 1 buah kabel LAN, 1 buah cutter, 1 buah tang buaya, 1 buah kunci inggris, 1 gulung timah, 1set Hardware tools, 1 buah obeng min dan plus, 1 buah meteran, 1 buah charger spy cam yg sudah di modifikasi, 2 buah double tip, 1 buah conector, 1 (satu) buah MMC 16GB merk sandisk, 1 buah alat pencabut deep insert skimmer, 1 (satu) buah lem besi, 1 (satu) buah alat copy data yg sudah di modifikasi, 3 (tiga) buah amplas halus, 1 (satu) buah motor aerox warna merah, serta paspor atas nama CR dan SV.

Atas perbuatannya kata Argo para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE karena pencurian data elektronik. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.