Dian Sastro Jadi Dosen Di UI, Kamu Juga Bisa, Ini Syaratnya!

Dian Sastro merupakan dosen di Vokasi Universitas Indonesia (UI)

Dian Sastro Jadi Dosen Di UI,  Kamu Juga Bisa, Ini Syaratnya!
image

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu artis ternama di Indonesia menjadi salah satu dosen di Universitas Indonesia (UI). Dian Sastrowardoyo atau yang kerap disapa Dian Sastro.

Artis berparas cantik ini merupakan dosen di Vokasi Universitas Indonesia (UI). Dian Sastro mengajar sejumlah hal seputar film, seperti Story Structure, premis film, Central Dramatic Question, hingga Mise en Scene.

Video viralnya Dian Sastro mengajar di UI mulanya diunggah oleh akun TikTok Fikri Ramadhandi @fikrigansbat pada Sabtu (6/5/2023).

Dalam video tersebut Fikrti mengungkapkan kekagumanan terhadap bintang Ada Apa Dengan Cinta tersebut.

"Dari yang cuma bisa dilihat di film. Sekarang berdiri di depan mata," tulis Fikri dalam video tersebut.

Dalam video lanjutan juga memperlihatkan Dian Sastro yang tengah menyapa mahasiswanya setelah kuliah selesai. Pertemuan antara dosen dan mahasiswa tersebut terasa seperti meet and greet.

Dalam video lainnya, terlihat Dian Sastro tengah membawakan materi mengenai Pengantar Film dengan gaya casualnya mengenakan blouse putih dan rok batik.

Tak hanya itu dalam video lainnya juga Dian Sastro nampak begitu santai saat mengajar di kelas, hanya dengan mengenakan celana jeans dipadukan cardigan putih dan sepatu putih.

Dalam video Fikri lainnya, ia juga membagikan saat dibimbing oleh Dian Sastro.

"Hari ini jadwal bimbingan sama Mbak Dian Sastro," tulis Fikri, Selasa (9/5/2023).

Keduanya tampak asik mengobrol seperti layaknya dosen dan mahasiswa pada umumnya.

Syarat Menjadi Pelamar CPUI (Calon Pegawai Universitas Indonesia)

Untuk UMUM :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada tanggal 1 Maret 2102
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 32 tahun dan belum berusia 40 tahun akan dipertimbangkan dalam wawancara
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
5. Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI/PUI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau pegawai/dosen tetap UI dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain
8. Bagi calon dosen, ijazah yang dimiliki antara jenjang S1, S2 maupun S3 harus linier

Untuk Khusus harus mempunyai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), yakni:
1. Dosen
- S2 minimal 2,75 dari skala 4
- S3 minimal 3 dari skala 4

2. Kependidikan
- D3 minimal 2,5 dari skala 4
- S1 minimal 2,5 dari skala 4


[Gambas:Video CNBC]

(saw/saw)