Daerah Pertanyakan Kebijakan Mendikbud Soal Gratiskan Museum dan Cagar Budaya

UNGARAN - Pemkab Semarang masih ragu untuk melaksanakan kebijakan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan untuk menggratiskan tiket masuk cagar budaya serta museum yang ada di Indonesia selama Agustus 2017.

Daerah Pertanyakan Kebijakan Mendikbud Soal Gratiskan Museum dan Cagar Budaya

UNGARAN - Pemkab Semarang masih ragu untuk melaksanakan kebijakan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan untuk menggratiskan tiket masuk cagar budaya serta museum yang ada di Indonesia selama Agustus 2017.

Seperti diketahui, kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy itu dalam rangka menyambut "Bulan Kemerdekaan" atau peringatan kemerdekaan Indonesia. Namun, sampai hari keempat bulan agustus, hal ini kelihatannya masih susah dieksekusi di daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Partono mengaku keberatan dengan kebijakan gratis masuk cagar budaya serta museum selama bulan Agustus. Alasannya, target penerimaan asli daerah (PAD) dari bidang pariwisata tidak akan tercapai.

" Saya belum berani statemen karena saya belum lapor ke pak Sekda atau Bupati dulu. Kalau sebulan target saya tidak masuk kalau digratiskan, kan masalahnya itu. Sementara target kami harus masuk, " kata Partono, Jumat (4/8/2017) siang.

Sementara itu Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono mengaku sampai hari ini pihaknya belum menerima ataupun membaca surat edaran terkait dengan kebijakan gratis masuk museum serta cagar budaya selama bulan Agustus tersebut .

" Saya belum baca persis surat edarannya serta tentunya kelak kita akan kaji bersama teman-teman dinas. Dan itu kebijakannya ada di pak Bupati, " kata Soni, panggilan akrab Gunawan Wibisono.

Ia menyebutkan, ada dua obyek wisata museum serta cagar budaya yang dikelola oleh Pemkab Semarang, yaitu Museum Palagan Ambarawa serta Candi Gedongsongo. Menurut Soni, jika kebijakan tersebut adalah instruksi dari pemerintah pusat jadi tidak ada pilihan untuk Pemkab Semarang untuk melaksanakannya.

" Karena memang cagar budaya itu punyanya pusat, " tuturnya.

Meski demikian, lanjut Soni, sebelum kebijakan itu dilaksanakan pihaknya mesti merumuskan tentang mekanisme serta persyaratan tentang pembebasan tiket masuk di kedua obyek wisata itu. Hal ini butuh dilakukan karena pada sebagian obyek wisata seperti Candi Gedongsongo, ada sarana tambahan yang langsung dikelola oleh Dinas Pariwisata.

" Nanti apakah yang cagar budaya yang dibebaskan, rekreasinya yang bayar. Nanti itu akan kita rembug sama-sama. Makanya akan kita lihat solusinya, motivasinya apa, " tuturnya.