Berkomplot, Uang Majikan Tiga Koper Rp4,25 Miliar Digasak, Lima Pelaku Dibekuk

TOM bekerja sebagai Satpam di rumah LN, YUL sebagai sopir pribadi LN, dan WIS merupakan perawat anjing milik LN. Sementara PAR dan SUA merupakan rekan YUL, yang merupakan otak atau perencana pencurian di rumah LN.

Berkomplot, Uang Majikan Tiga Koper Rp4,25 Miliar Digasak, Lima Pelaku Dibekuk

Dari lima pelaku, diketahui tiga diantaranya adalah pekerja di rumah LN. Kelima pelaku itu adalah TOM (36), YUL (66), WIS (27), SUA (27), dan PAR (45).

TOM bekerja sebagai Satpam di rumah LN, YUL sebagai sopir pribadi LN, dan WIS merupakan perawat anjing milik LN. Sementara PAR dan SUA merupakan rekan YUL, yang merupakan otak atau perencana pencurian di rumah LN.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kabag Pembinaan dan Operasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kelimanya di rumah LN di Kebon Jeruk, terjadi pada 31 Desember 2019 lalu, atau saat malam Tahun Baru.

"Mereka beraksi saat penghuni rumah yakni LN dan keluarganya, tidak ada di rumah karena sedang pergi liburan. Saat itu korban LN mempercayakan rumahnya dijaga oleh tiga orang pekerjanya TOM, WIS dan YUL," kata Yusri kepada wartawan di acara jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

Kenyataannya, ketiga pekerja di rumah LN itu mengajak dua pelaku lain, untuk berkomplot mencuri uang di rumah LN. "Mereka membobol kamar utama di rumah itu, dan mengambil tiga koper berisi uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Total uang tunai dalam 3 koper yang mereka curi sebanyak Rp 4,250 miliar," kata Yusri.

Uang tunai dalam 3 koper itu sempat dibawa ke rumah tersangka SUA di Cileungsi, Bogor. "Kemudian, uang dibagi-bagi oleh kelimanya sesuai peran mereka," kata Yusri.

Untuk tersangka YUL yang merupakan otak dan perencana pencurian, kata Yusri mendapat bagian paling besar yakni Rp2,41 miliar.

Sementara TOM mendapat bagian Rp480 juta, PAR mendapat Rp580 juta, lalu SUA mendapat Rp900 juta, dan WIS mendapat Rp100 juta. "Otak pencurian ini adalah YUL yang merupakan sopir korban. Ia merencanakan pencurian di rumah majikannya pada pertengahan bulan Desember 2019," kata Yusri.

Menurutnya, kasus ini dilaporkan ke pihaknya oleh korban pada 16 Januari. "Saat itu penyidik langsung bergerak dan mengamankan TOM di Subang. Dari hasil interogasi atas TOM, penyidik mengamankan YUL pada 19 Januari," kata Yusri.

YUL diamankan di Jl Caman Baru 1, Jakasampurna, Bekasi Baru. "Dan akhirnya tiga pelaku lain berturut-turut kami amankan pula," katanya.

Adapun tersangka WIS, diamankan polisi di Purbalingga, Jawa Tengah. "Dua pelaku lain PAR dan SUA diamankan di Jakarta," ujar Yusri.

Dari tangan para pelaku, kata Yusri, pihaknya berhasil menyita sebagian besar uang tunai korban yang dicuri. "Namun sebagian lagi sudah sempat dibelanjakan pelaku, mulai dari membeli mobil, motor, HP dan barang berharga lain. Serta juga untu kehidupan sehari-hari," kata Yusri.

Dari uang Rp2,41 miliar jatah Yul, berhasil diamankan sekitar Rp1,160 miliar. "Dari Rp480 juta bagian TOM, diamankan Rp430 juta. Lalu dari bagian PAR Rp580 juta, diamankan Rp360 juta," katanya.

Kemudian dari bagian SUA sebanyak Rp900 juta diamankan Rp133 juta. "Sementara dari jatah tersangka WIS Rp100 juta, diamankan Rp60 juta," katanya.