Hubungi Presiden KPSI, Ratna Minta Dipertemukan dengan Capres Prabowo

BREAKINGNEWS.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan kronologi pengakuan pesan bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). Iqbal mengaku Ratna Sarumpaet menangis saat menelepon dirinya dan berbicara soal klaim penganianayaan yang menimpanya.

Hubungi Presiden KPSI, Ratna Minta Dipertemukan dengan Capres Prabowo

BREAKINGNEWS.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan kronologi pengakuan pesan bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). Iqbal mengaku Ratna Sarumpaet menangis saat menelepon dirinya dan berbicara soal klaim penganianayaan yang menimpanya.

Merasa iba, Iqbal bergegas menemui Ratna. Padahal, saat itu Iqbal baru saja usai jadi pembicara di salah stasisun televisi swasta dan hedak pulang ke rumahnya.

“Ratna menelpon sambil terisak menanggis, ‘kamu harus datang karena kakak dianiaya’. Saya pun minta taksi belok ke kiri ke arah Tebet,” ujar Said di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Kepada hakim Said menceritakan kabar dari telepon Ratna ia terima pada 28 September 2018. Dimana Ratna menelepon melalui stafnya bernama Saharudin.

Sesampainya di kediaman Ratna, Said mengatakan Ratna bercerita soal klaim penganiayaan yang menimpanya di Bandara Husein Sastra Negara, Bandung. Said sama sekali tak tahu kalau ternyata Ratna berbohong saat itu. 

Said menceritakan Ratna minta tolong untuk dipertemukan dengan Prabowo Subianto mengingat Said punya hubungan baik dengan Prabowo. Ratna minta dipertemukan untuk menceritakan apa klaim penganiayaan yang menimpanya itu ketimbang diminta membuat laporan ke polisi. 

"Kak Ratna menyampaikan meminta untuk ada pertemuan dengan pak Prabowo. Karena itu sudah malam jadi besok paginya baru saya menelpon ajudan pak Prabowo. Bahkan katanya Pak Fadli juga sudah mengatur pertemuan antara Ratna dengan Prabowo,” ujarnya. 

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Pesan bohong Ratna lantas dibongkar polisi. Lebam di wajahnya belakangan diketahuu bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Dari situ, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.