AP2LI dan Pemerintah Bersinergi Kawal Bisnis MLM Indonesia
BREAKINGNEWS.CO.ID - Mengawal aktifitas bisnis Multi Level Marketing yang sehat sekaligus halal Indonesia menjadi perhatian semua pihak, khususnya para pemangku dan pelaku usaha ini. Hal tersebut menjadi salah satu benang merah yang dihasilkan dari seminar bertemakan Multi Level Marketing(MLM) Halal Untuk Umat yang berlangsung Rumah Pergerakan Gusdur di Kalibata Jakarta Selatan, Jum"at, (22/3/2019).
BREAKINGNEWS.CO.ID - Mengawal aktifitas bisnis Multi Level Marketing yang sehat sekaligus halal Indonesia menjadi perhatian semua pihak, khususnya para pemangku dan pelaku usaha ini. Hal tersebut menjadi salah satu benang merah yang dihasilkan dari seminar bertemakan Multi Level Marketing(MLM) Halal Untuk Umat yang berlangsung Rumah Pergerakan Gusdur di Kalibata Jakarta Selatan, Jum"at, (22/3/2019).
Seminar yang dilaksanakan oleh Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) itu menghadirkan sejumlah pembicara serta naras umber. Mereka antara lain Dr. Amsori, SH.MH.MM selaku Wakil Ketua LPKBH NU, Dr. Muhammad Maksum Dewan Syariah Nasional MUI, Endrew Susanto Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). Juga hadir Saylendra Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan RI, Septi Kasubdit Perijinan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Dr. Ilyas Indra Wakil Ketua Persatuan Guru NU.
Bertindak selaku moderator seminar, comedian Didin Bagito dihadapan tidak kurang dari 200 peserta yang antusias mengikuti paparan pembicara selama acara berlangsung.
Di depan para peserta yang umumnya adalah pegiat usaha penjualan langsung, kajian umum pertama dipaparkan Dr. Amsori, SH.MM.MH. Bertindak selaku bagian dari keluarga NU, Amsori menjelaskan berdasarkan hasil Munas Nasional Alim Ulama PB NU direkomendasikan bahwa, yang dimaksud MLM Haram adalah yang mengandung Gharar (Tipu Muslihat), skema Piramida dan mengandung unsur riba. Maka dalam pengertian ini, “Secara langsung dapat diterjemahkan bahwa MLM yang sesuai kaidah keislaman tentu boleh dan halal,” terangnya.
Adapun Dr. Muhammad Maksum yang berprofesi sebagai Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus anggota Dewan syariah Nasional MUI menyampaikan. “Selama muamalat dan transaksi MLM terdapat kaaidah Keislaman dimana ada akadnya jual beli, produk dan skemanya tidak ada yang pasif tidak bekerja tapi mendapatkan keuntungan maka tentu tidak masalah dan bisa dikategorikan MLM Halal”.
Sementara Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Saylendra mengatakan, pemerintah sudah sejak jauh hari melarang MLM yang tidak sesuai aturan. Baik MLM yang menerapkan baik sistem piramida yang memiliki izin tapi sudah beroperasi. Maka jauh sebelum keluar fatwa pengharamannya, pemerintah sudah terlebih dahulu melarangnya.
Adapun Septi dari BKPM menguatkan ucapan sebelumnya bahwa MLM yang sehat secara operasional, untuk mengurus izin operasi atau SIUPL tidak sulit. Bahkan itu bisa dilaksanakan secara online dan bisa dari rumah. “Semua sudah satu pintu dan tidak ribet,”jelasnya juga.
Maka oleh, Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto menyampaikan kata penutup dalam diskusi ini dengan pernyataan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah dalam rangka mengawal dan menjaga MLM yang sehat. “Hal itu menjadi penting karena dengan menjalankan MLM sesuai aturan akan memperkuat bisnis sebagia salah satu Industri yang bisa membantu perekonomian nasional,” pungkasnya.