Anwar Usman Resmi Gantikan Arif Hidayat Sebagai Ketua MK

JAKARTA--- Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk jabatan periode 2018 hingga 2020.Keputusan Pemilihan K etua MK ini diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam  Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum."Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018…

Anwar Usman Resmi Gantikan Arif Hidayat Sebagai Ketua MK

JAKARTA--- Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk jabatan periode 2018 hingga 2020.Keputusan Pemilihan K etua MK ini diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam  Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum."Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020," ujar Anwar Usman yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dari voting tersebut muncul dua nama Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo.Adapun hasil voting tersebut adalah; Hakim Konstitusi A nwar Usman mendapat lima suara dan Hakim Konstitusi Suhartoyo mendapatkan empat suara.

Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK yaitu; Anwar Usman, Aswanto, Maria Far ida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012.Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua  MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017.