Viral di Medsos, Pemuda 18 Tahun Ini Hajar Perempuan Pemilik Toko Ponsel di Tanbu kalsel

Video seorang pemuda menghajar seorang perempuan di sebuah toko ponsel di Tanahbumbu Kalsel viral di media sosial

Viral di Medsos, Pemuda 18 Tahun Ini Hajar Perempuan Pemilik Toko Ponsel di Tanbu kalsel
image

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Video seorang pemuda menghajar seorang perempuan di sebuah toko ponsel di Tanahbumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)  viral di media sosial.

Insiden penganiayaan oleh pemuda yang kemudian diketahui seorang pelajar ini berlangsung di toko Polsel Lizda di Jalan Transmigrasi Plajau Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu.

Insiden penganiayaan perempuan pemilik toko ponsel ini diduga terjadi lantaran pelaku tak puas dengan hasil servis HP di toko ponsel tersebut.

Aksi ini terjadi pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 10.00 wita. Saat aksi pemukulan tersebut, pemuda berusia 18 tahun tersebut, sempat dilerai sang ibu, namun usaha sang bunda pun tak berhasil menghentikan kebrutalan pemuda tersebut.

Baca juga: Diduga Terbakar Cemburu, Pria di Tanbu Ini Hajar Istri hingga Babak Belur

Baca juga: Gegara Buah Sawit Hilang, Pria di Tanbu Hajar dan Sulut Rokok Menyala ke Pipi Istri Siri

Aksi brutal pemuda ini, membuat pemilik ponsel juga melakukan perlawanan dan sempat ada aksi guling-guling di lantai selama perkelahian berlangsung.

Kini pelaku berinisial IS (18) warga Desa Bersujud Kecamatan Simpangempat, diamankan jajaran Polsek Simpangempat setelah mendapatkan laporan dari korbannya. 

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryono didampingi Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Rabu (31/8/2022) membenarkan kasus penganiayaan sekaligus pengrusakan tersebut. 

" Iya, pelaku sudah kita amankan karena melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap pemilik ponsel Lizda, " katanya. 

Sementara untuk motif pelaku, diduga karena alasan HP yang diperbaiki pemilik ponsel tidak sesuai sehingga membuat pria ini marah dan sempat cek-cok. 

"Setelah sempat cek cok, si pelaku langsung menarik rambut korban dan memukul korban berkali-kali, " terangnya. 

Baca juga: Kesal Saat Pulang Dimarahi , Pemuda 19 Tahun di Tabalong Kalsel Ini Hajar Istri Siri

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Simpangempat, pelaku statusnya masih pelajar namun untuk umur dianggap sudah cukup 18 tahun dan proses hukum tetap berjalan. 

"Pelaku kita proses setelah adanya kasus pemukulan dan pengrusakan itu sesuai aturan hukum yang berlaku, " tandasnya. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)