Sidang Terdakwa Hasim Sukamto, Saksi Blak-blakan Beberkan Perilaku Suaminya

BREAKINGNEWS.CO.ID - Sidang perkara memalsukan keterangan kedalam Akta Otentik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyedot perhatian pengunjung. Melliana (51), istri terdakwa Hasim Sukamto yang dihadirkan sebagai saksi korban, "melucuti" suaminya dengan kesaksian blak-blakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Djoeyamto Hadi Sasmito.

Sidang Terdakwa Hasim Sukamto, Saksi Blak-blakan Beberkan Perilaku Suaminya

BREAKINGNEWS.CO.ID - Sidang perkara memalsukan keterangan kedalam Akta Otentik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyedot perhatian pengunjung. Melliana (51), istri terdakwa Hasim Sukamto yang dihadirkan sebagai saksi korban, "melucuti" suaminya dengan kesaksian blak-blakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Djoeyamto Hadi Sasmito.

Sepanjang persidangan, saksi Melliana beberapa kali membuat majelis hakim harus menuntunnya bicara lantaran apa yang disampaikan adalah perasaan isi hatinya. Alhasil, persidangan yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi korban tersebut berjalan hingga 3,5 jam, mendekati maghrib.

Setelah diberikan pandangan oleh majelis hakim, saksi akhirnya "on the track" membeberkan ihwal perkara yang menjerat Hasim Sukamto sebagai terdakwa. Saksi menyebut tanda tangan dan cap jempolnya telah dipalsukan oleh terdakwa. Peristiwa itu dilakukan terdakwa tahun 2017 guna mencairkan kredit pinjaman di bank bagi keperluan pengembangan usaha bisnis playwood PT Hasdi Mustika Utama.

Saat menyampaikan kesaksiannya, Melliana beberapa kali terlihat berdiri dari tempat duduknya, lalu melangkah kehadapan majelis hakim sambil memperlihatkan dokumen.

Melliana menyebut terdakwa telah mengagunkan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7317 dikawasan Sunter Agung dan SHGB Nomor 883 dikawasan Sungai Bambu, Yos Sudarso, Jakarta Utara sebagai jaminan kredit Rp23 miliar di Bank CIMB Niaga Niaga cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Padahal, diakui saksi, agunan itu adalah harta bersama yang dibeli tahun 2000-an.

"Saya mengetahui adanya pemalsuan (tanda tangan dan cap jempo) itu setelah melihat Akta di notaris sekitar tahun 2017," ujar Melliana menjawab pertanyaan Majelis Hakim Djoeyamto yang memimpin jalannya sidang, Rabu (3/6/2020). 

Saksi menyebut terdakwa pernah berkali-kali meminta persetujuan tandatangannya untuk mendapatkan kucuran kredit dana dari CIMB Bank Niaga, tapi tak berhasil.

Didalam sidang saksi menguraikan banyak hal terkait perkara yang menyeret Hasim Sukamto, terdakwa yang masih berstatus sebagai suaminya itu. Mulai soal pemalsuan tanda tangan dan cap jempol saksi, urusan uang belanja hingga adanya kehadiran pihak ketiga yang turut membonceng persoalan tersebut.

Beberapa kali Melliana memperlihatkan lembaran kertas copyan berwarna yang terlihat seperti gambar seorang wanita cantik. Tapi siapa orang itu, saksi tak bercerita lebih jauh karena majelis hakim langsung memotong dan meminta saksi menjelaskan hal-hal yang pokok saja terkait tanda tangan dan cap jempol palsu yang dipermasalahkan. "Sudah, sudah. Yang intinya saja," potong majelis hakim.

Dalam peristiwa apa Anda diperiksa, kejar majelis hakim. "Dalam pemalsuan tanda tangan saya," jawab Melliana singkat.

 

Yang memalsukan siapa, kejar majelis hakim melanjutkan pertanyaan kepada saksi. Lalu dijawab, "Terdakwa ini" sambil menatap ke arah Hasim Sukamto yang berada di sudut pojok sebelah kanan persidangan.

 

Dalam perkara ini saksi menyatakan telah diperiksa lebih dari 3 kali di Resmob Polda Metro Jaya. "Hasil labfor menunjukkan tanda tangan dan cap jempol saya di Akta tidak identik. Sebab tanda tangan dan cap jempol itu bukan milik saya," beber Melliana.

Dengan suara lirih Melliana menceritakan dirinya menikah dengan Hasim Sukamto pada tahun 1991. Dari pernikahannya itu saksi mengaku dikarunia tiga orang anak perempuan dan semuanya dikuliahi atas biaya dari terdakwa. 

Persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Syahputra, saksi Melliana kepada majelis hakim menyatakan minta keadilan atas harta bersama yang telah diagunkan terdakwa senilai Rp23 miliar. "Kemana uang itu larinya saya juga tidak tahu. Apalagi, sejak saya tidak setuju atas jaminan harta bersama itu dijadikan kredit ke bank, terdakwa tidak pernah lagi menafkahi saya sejak tahun 2017. Terdakwa sudah ada wanita lain," beber saksi blak-blakan.

Sejak tidak adanya nafkah diberikan oleh terdakwa yang masih suaminya itu, saksi mengaku segala kebutuhan hidupnya dipenuhi oleh orang tuanya yang sudah berusia 70 tahun lebih.

Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada saksi, tidak semua dapat dijawabnya, alasannya lupa. Setiap kali saksi menjawab lupa, terdakwa yang mengenakan baju merah motif batik terlihat tidak puas.

Terdakwa beberapa kali berusaha menimpali apa yang diutarakan saksi. Namun karena belum mendapat giliran hakim mengingatkan terdakwa agar bersikap tenang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasim Sukamto didakwa telah melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7317/Sunter Agung dan SHGB Nomor 883/Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Hal itu, dilakukan terdakwa untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT Hasdi Mustika Utama yang bergerak di bisnis playwood.
 
Atas permohonan terdakwa, pihak Bank CIMB Niaga Niaga lalu menunjuk kantor Notaris Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducia dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi Melliana Susilo selaku istri terdakwa. 

"Sebagai istri saya dibohongi. Tandatangan saya dipalsukan karena saya tidak hadir di notaris," ucap Melliana.