Sidang Lanjutan Joko Driyono, Tuntutan JPU Tak Terbukti di Fakta Persidangan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Sidang lanjutan mantan Plt. ketua umum PSSI Joko Driyono dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) diisi dengan dua nota pembelaan. Satu pledoi pribadi yang dibacakan sendiri oleh Joko Driyono, dan satu pledoi dari tim penasehat hukum (PH) terdakwa. Pledoi dari tim PH yang terdiri dari 169 halaman itu dibacakan sekitar 1,5 jam.

Sidang Lanjutan Joko Driyono, Tuntutan JPU Tak Terbukti di Fakta Persidangan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Sidang lanjutan mantan Plt. ketua umum PSSI Joko Driyono dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) diisi dengan dua nota pembelaan. Satu pledoi pribadi yang dibacakan sendiri oleh Joko Driyono, dan satu pledoi dari tim penasehat hukum (PH) terdakwa. Pledoi dari tim PH yang terdiri dari 169 halaman itu dibacakan sekitar 1,5 jam.

Dalam analisa yuridis pledoinya, tim PH Joko Driyono mengupas secara rinci semua unsur pasal yang dituntutkan kepada kliennya. Bukan itu saja, tim PH terdakwa juga mengupas semua pasal yang ada dalam dakwaan JPU. “Karena menurut kami, tidak ada satu pasal pun yang ada dalam dakwaan yang bisa dikenakan kepada klien kami. Karena itu menjadi penting kami ulas, selain fokus pada pasal yang digunakan dalam tuntutan JPU,” urai anggota tim PH Mustofa Abidin, usai sidang di PN Jakarta Selatan, (11/7/2019).

Saat membedah unsur Pasal 235 jo. Pasal 233 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tuntutan JPU. Diungkap, pasal tersebut memiliki 4 unsur. Yakni, 1. Barang siapa, 2. Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk menyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum.

Lalu, 3. Yang masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, deengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dan 4. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan.

“Kami bahas terlebih dahulu unsur ke 2, 3 dan 4. Karena unsur 1, “barang siapa” jelas ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subyek hukum yang berfungsi sebagai dader/pembuat/pelaku dari suatu tindak pidana. Dan itu akan gugur apabila unsur ke 2, 3, dan 4 tidak terpenuhi atau tidak terbukti,” tulis Pledoi PH terdakwa.

Sedangkan kejahatan dalam pasal 233 KUHP tersebut terdiri dari 3 unsur: 1. Sengaja menghancurkan dsb. Barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak (bukti bagi hakim perdata dan hakim pidana); 2. Sengaja menghancurkan dsb. surat akte, surat keterangan atau daftar yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum (akte dan daftar yang atas perintah hakim disimpan oleh pegawai atau notaris untuk bukti) dan 3. Sengaja menghancurkan dsb. surat akte, surat keterangan atau daftar yang diserahkan pada seorang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum (misalnya akte dan daftar yang diserahkan pada polisi, jaksa, hakin atau orang lain guna bukti).

JPU mendalilkan barang bukti dimaksud dalam pasal tersebut berupa; 1. Sobekan-sobekan kertas yang berasal dari mesin penghancur kertas. 2. Barang-barang pribadi yang diambil dari ruangan pribadi terdakwa. 3. Laptop HP warna silver dan 4. DVR CCTV kantor PT Liga Indonesia.

“Dari semua uraian tersebut, ternyata sama sekali bertentangan dengan fakta persidangan, sehingga dapat kami sampaikan dalam analisa fakta dan analisa yuridis bahwa tidak ada satu pun dari empat barang bukti tersebut yang menjadi barang bukti dalam perkara lain, atau dalam perkara hukum manapun. Bahkan dalam tuntutannya, JPU sendiri menyatakan akan mengembalikan semua barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dari mana masing-masing barang bukti tersebut disita. Dan sama sekali tidak ada satu pun yang dinyatakan statusnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara lain. Jadi sudah clear bahwa pasal tersebut sama sekali tidak terbukti,” urai advokat asal Surabaya ini.

Meski tidak digunakan dalam tuntutan, tim PH terdakwa juga mengupas semua pasal dalam dakwaan JPU, sebagai keyakinan hukum bahwa memang tidak ada pasal dalam dakwaan yang dapat dikenakan kepada terdakwa. Apalagi ahli hukum pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana telah mengupas tentang afwezigheid van alle schuld (Avas) atau tidak ada kesalahan sama sekali, merupakan alasan penghapus pidana, yang mana pelaku telah cukup berusaha untuk tidak melakukan delik. Avas ini juga disebut: sesat yang dapat dimaafkan.

“Avas ini dibedakan dalam dua kategori yaitu error factie dan error juris. Error factie merupakan salah satu kesesatan dalam kesengajaan yang juga disebut feitelijke dwaling atau kesesatan fakta, yakni suatu kekeliruan yang dilakukan dengan tidak sengaja yang tertuju pada salah satu unsur perbuatan pidana. Antara kesesatan fakta dan kesesatan hukum berlaku adagium regula est, juris quidem ignorantiam cuique nocere, facti vero ignorantiom non nocere. Artinya, kesesatan hukum tidak dapat membebaskan seseorang dari hukuman, namun tidak demikian dengan kesesatan fakta. Artinya jelas, kesesatan fakta termasuk dalam alasan penghapus pidana,” papar Mustofa.

Dalam permohonannya, tim PH terdakwa meminta kepada majelis hakim memutus dengan empat amar, yakni, 1.Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam semua pasal yang tertera dalam dakwaan dan tuntutan JPU. 2. Menyatakan membebaskan Joko Driyono dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan hak dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula. 3. Menyatakan segala barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak. 4. Membebankan biaya Perkara ini kepada Negara.

Usai pembacaan pledoi, JPU Sigit Hendradi mengatakan akan mengajukan replik pada sidang lanjutan, yang diagendakan Senin (15/7). Hak JPU tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.