Selipkan Revolver di Pinggang, Saat Ditangkap Umar Kei Angkat Tangan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Tim Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, membekuk dan mengamankan Umar Kei. Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) itu ditangkap bersama tiga rekannya di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Selipkan Revolver di Pinggang, Saat Ditangkap Umar Kei Angkat Tangan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Tim Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, membekuk dan mengamankan Umar Kei. Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) itu ditangkap bersama tiga rekannya di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Dari penangkapan Umar Kei dan rekan-rekannya, Tim Unit II dipimpim Kompol Agung Wibowo berhasil menyita 2,91 gram sabu dalam 5 klip. Polisi juga mengamankan senjata api jenis revolver warna silver berikut 6 butir peluru milik Umar Kei. 

"Saat dilakukan penggerebekan, Umar Kei sempat membuang senjata api yang terselip di pinggangnya ke bawah kolong lemari. Dia lalu angkat tangan tanda menyerah," ujar Kasubdit II AKBP Dony Alexander didampingi Kompol Agung Wiwobo kepada Breakingnews.co.id dan detik.com, Kamis (15/8/2019).

Melihat keadaan itu, ketiga rekan Umar Kei yakni, AS, ST dan EB turut tak berkutik. Ketiganya lantas digelandang masuk ke dalam mobil setelah seluruh barang bukti disita dari lokasi.

Dony menyebutkan keberadaan Umar Kei yang memegang senjata api tentu sangat membahayakan dan mengancam jiwa petugas. "Begitu mengetahui kehadiran anggota dia membuang senjatanya dan menyerah," terang Dony. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers mengatakan, bahwa dari keterangan Umar Kei, ia mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2005.

"Sementara tiga orang tersangka lainnya, sudah menggunakan sabu sejak setahun ini," kata Argo.

Ia memastikan bahwa dari hasil tes urine, ketiganya dipastikan positif sabu. "Hasil tes urine, positif sabu," kata Argo.

Ia menjelaskan sabu dibeli oleh Umar Kei. "UK ini yang punya uang. Sementara AS adalah tangan kanan UK, yang dikasih uang untuk membeli sabu. AS menyuruh ST membeli sabu ke EB," kata Argo.

Dari keterangan EB kata Argo, ia membeli sabu dari IK di Kramat Pulo, Jakarta Pusat. "IK ini sedang kita cari dan masuk DPO," kata Argo.

Menurut Argo untuk temuan senjata api dan 6 butir peluru, kasusnya akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. "Senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan," katanya.

"Sedangkan untuk narkobanya ditangani dari Direktorat Reserse Narkoba," kata Argo.

Selain itu kata Argo belum dapat dipastikan apakah senjata api yang disita dari mereka merupakan senjata api rakitan atau bukan. "Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu," katanya.

Atas perbuatannya kata Argo, Umar Kei dan tiga rekannya akan dijerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup," kata Argo.