Rizal Ramli Lapor Balik Surya Paloh, NasDem: Buktikan di Pengadilan

BREAKINGNEWS.CO.ID- Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik. Atas pernyataan Surya Paloh, Rizal mengaku dirugikan secara materil dan imateril. Rizal menuntut Surya Paloh sebesar Rp 1 triliun.  Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate menilai laporan Rizal Ramli tersebut bagian dari upaya hukum.

Rizal Ramli Lapor Balik Surya Paloh, NasDem: Buktikan di Pengadilan

BREAKINGNEWS.CO.ID- Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik. Atas pernyataan Surya Paloh, Rizal mengaku dirugikan secara materil dan imateril. Rizal menuntut Surya Paloh sebesar Rp 1 triliun.  Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate menilai laporan Rizal Ramli tersebut bagian dari upaya hukum.

"Kalau dia melakukan upaya hukum lain maka kita serahkan sama hukum yang menilai. Ini tuntutan hukum atau penjungkirbalikan hukum," ujar Johnny kepada BreakingNews.co.id, Jumat (19/10/2018).  "Bayangkan saja kalau seorang publik figurkan. Ini akan dilihat orang. Kalau rakyat ngikut cara-cara seperti itu maka setiap dituntut maka rakyat tuntut balik. Kadang-kadang ada tugas moril tokoh-tokoh publik untuk merapikan hal-hal begitu," tambahnya. 

Namun kata Johnny apabila Rizal Ramli merasa tidak bersalah bisa dibuktikan di Pengadilan. NasDem pun kata Johnny menghormati langkah hukum tersebut.  "Kalau nanti memang tidak salah. Hakim membuktikan tidak salah. Ya serahkan. Tapi jangan kasus yang sama dibuat balik bolak balik tetapi kami hormati ya. Mau dibuat jungkir balik, mau dituntut balik pun tentu pak Surya menghormati proses hukum," katanya. 

Menurut Johnny, masalah yang dihadapi Surya Paloh tersebut sangat penting. Pasalnya kata Johnny terkait dengan kredibilitas orang nomor satu NasDem tersebut. "Masalah ini penting karena ini terkait dengan kredibikitas Pak Surya Paloh. Dia menutut pemulihan nama baiknya. Jangan nanti alam kemerdekaan ini, alam kebebasan ini digunakan dengan media elektronik, media cetak untuk memfitnah pihak lain," katanya. 

"Nah ini kan harus ada kesadaran itu. Tidak boleh. Kecuali berbasis data. Kritik itu boleh dan perlu tetapi harus didukung dengan data yang valid. Jangan mempermainkan akal sehat dengan mencungkir balik penafsiran atas data-data dan informasi. Apalagi data dan infornasinya itu tidak valid dan tidak akurat," tukasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari pernyataan Rizal Ramli yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berani tegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait kebijakan impor pemerintah karena takut kepada Ketum Nasdem Surya Paloh, awal September lalu.

Kader NasDem tersinggung dengan pernyataan Rizal dengan melayangkan surat somasi. Mereka menuntut Rizal minta maaf dan mencabut pernyataannya. Namun dari 3x24 yang telah ditentukan, Rizal tak kunjung minta maaf. Rizal pun dilaporkan ke polisi, Senin (17/9/2018). Laporan kader NasDem meliputi tiga poin. Pertama, Rizal Ramli mengesankan Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor. Kedua, Jokowi seolah-olah takut kepada Surya Paloh. Ketiga, Rizal sudah berkata yang tak patut kepada Surya Paloh.

Namun, pihak Rizal Ramli merasa aneh atas laporan NasDem. Karena permasalah tersebut disinyalir cuma antara Rizal dan Paloh. Rizal pun melaporkan balik.

Laporan Rizal tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.