Polisi Lepaskan Lima Mahasiswa Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Semarang

Lima mahasiswa peserta aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan komplek kantor Gubernur dan DPRD Jateng dibebaskan.

image

TEMPO.CO, Jakarta - Lima mahasiswa peserta aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang atau UU Cipta Kerja di depan komplek kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah dibebaskan. Sebelumnya polisi menangkap mereka dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang.

Mereka dibebaskan pada pukul 23.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam. "Mereka terbukti tidak bersalah," ujar pendamping hukum lima massa aksi tersebut dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite, di depan Mapolrestabes Semarang pada Jumat, 14 April 2023 dini hari.

Menurut dia, penangkapan lima mahasiswa tersebut juga menerabas sejumlah prosedur. "Polisi secara represif dan sporadis melakukan penangkapan kepada massa aksi tanpa menunjukan surat tugas, surat penangkapan, dan tidak menjelaskan bukti permulaan yang cukup," sebutnya.

Kelima peserta unjuk rasa yang sempat ditangkap tersebut merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro satu orang, Universitas Negeri Semarang dua orang, dan Universitas Islam Sultan Agung dua orang.

Selain itu ada dua mahasiswa yang dilarikan ke Rumah Sakit Roemani setelah polisi melepaskan tembakan gas air mata. Polisi juga mengerahkan kendaraan water cannon saat mengurai massa.

Awalnya pengunjuk rasa dari Gerakan Rakyat Menggugat atau Geram mulai berunjuk rasa di depan Gubernuran dan DPRD Jawa Tengah sekitar pukul 14.00. Kedatangan mereka telah disambut pagar kawat berduri yang dipasang polisi di depan gerbang.

Massa aksi lantas menerobos barikade kawat berduri tersebut. Mereka juga merobohkan gerbang dan merangsek masuk ke halaman. Aksi itu lantas direspon dengan penangkapan sejumlah peserta aksi oleh polisi.

Pilihan Editor: Polisi Tangkap Lima Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Semarang