Perusak Jalan ke Wae Lawas Telah Dipanggil Polisi, Ini Nama-Namanya

BREAKINGNEWS.CO.ID- Kepolisian Sektor (Polsek) Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur mengatu telah menerima laporan dari masyarakat soal perusakan jalan penghubung Kampung Wae Paci menuju kampung Wae Lawas, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda.

Perusak Jalan ke Wae Lawas Telah Dipanggil Polisi, Ini Nama-Namanya

BREAKINGNEWS.CO.ID- Kepolisian Sektor (Polsek) Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur mengatu telah menerima laporan dari masyarakat soal perusakan jalan penghubung Kampung Wae Paci menuju kampung Wae Lawas, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda. 

Kapolsek Lamba Leda, Ipda Stanis Jemadu melalui Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda, Bripka Yonatan Nilalay mengatakan, pihak yang melapor adanya perusakan tersebut adalah Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Golo Mangung pada Sabtu (2/11/2019). 

Menurut Yonatan, pelapor mengadu kasus tersebut secara tertulis. "Kemarin kami sarankan agar PJS Kepala Desa membuat pengaduan resmi secara tertulis sehingga tanggal 2 sekitar jam 19.00 WITA atau 20.00 WITA di antar ke bawah," ujar Yonatan kepada BreakingNews.co.id, Senin (4/11/2019).

Yonatan menuturkan, para terduga pelaku yang dilaporkan antara lain Vinsen Dodo, Pius Papu, Arnol Salam, Kasmir Hamir dan Leonardus Tabi. Semuanya berasal dari Kampung Wae Paci. 

"Vinsen Dodo. Untuk mempercepat, kami pakai juga nama dari media. Tapi kami klarifikasi dengan orang-orang di sana, memang benar mereka itu. Sementara lima (orang)," jelasnya. 

Menurut Yonatan, pihaknya telah memanggil para terduga pelaku perusakan jalan penghubung yang belum diaspal tersebut. Kata Jonatan, para terlapor tersebut akan menghadap penyidik pada Rabu (6/11/2019) nanti. 

"Kami sudah membuat surat panggilan dan sudah diantar tadi malam untuk dihadapkan hari Rabu tanggal 6 untuk diminta keterangan sebagai saksi," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Lamba Leda segera menangkap para pelaku pengerusakan jalan penghubung Kampung Wae Paci menuju Kampung Wae Lawas Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur. Kerusakan tersebut persisnya di jalan menurun menuju kali Wae Mas.

"Kami desak Polisi segera tangkap dan tahan para pelakunya karena ini sangat mengganggu ketertiban umum," ujar Petrus kepada wartawan, Sabtu (2/11/2019). 

Berdasarkan informasi masyarakat kata Petrus, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama pelaku perusakan jalan tersebut. Nama-nama tersebut antara lain diduga Vinsen Dodo, Pius Papu, Arnol Salam, Kasmir Hamir dan Leonardus Tabi. Semuanya berasal dari Kampung Wae Paci. 

"Polisi harus meminta klarifikasi, apa motif mereka melakukan tindakan yang merugikan masyarakat tersebut. Jalan raya dibuat untuk membuka keterisolasian. Tapi mengapa mereka malah melakukan hal yang merugikan masyarakat umum itu?" tegasnya. 

Akibat perbuatan mereka kata Petrus, lalu lintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan penghubung itu tidak bisa mengakses jalan tersebut. Tindakan tersebut kata Petrus, bagian dari barbarisme dan vandalisme. 

Dikatakan Petrus, aturan mengenai jalan raya berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perusakan termaktub secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. "Ancaman kurungan penjaranya hingga 15 tahun dan atau denda hingga miliaran rupiah," katanya. 

Sebut saja kata Petrus, dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38 tahun 2004. Dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.