Pernyataan Sikap BPKP Soal Praktik Korupsi di Lingkungan BUMN

BREAKINGNEWS.CO.ID - Adanya dugaan praktik korupsi dan kejahatan lainnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat sejumlah pihak turut geram. Terlebih, belakangan terungkap adanya dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh Corporate Secretary (Corsec) Garuda Indonesia yang dinilai pernyataannya telah melindungi Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara dalam kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson di…

Pernyataan Sikap BPKP Soal Praktik Korupsi di Lingkungan BUMN

BREAKINGNEWS.CO.ID - Adanya dugaan praktik korupsi dan kejahatan lainnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat sejumlah pihak turut geram. Terlebih, belakangan terungkap adanya dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh Corporate Secretary (Corsec) Garuda Indonesia yang dinilai pernyataannya telah melindungi Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara dalam kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson di dalam pesawat Garuda.

Selain itu, kasus korupsi yang menimpa PT Bank Tabungan Negara (BTN) juga tengah disoroti. Adapun kasus tersebut yakni adanya tindakan korupsi di Bank BTN dengan bentuk pemberian kredit kepada PT Batam Island Marina (BIM) sebesar Rp300 miliar.

Untuk itu, Koordinator Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi mengatakan jika pihaknya mengaku mengecam adanya tindakan tersebut. Selain itu, dukungan pun diberikan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir dalam upaya memberantas praktik-praktik korupsi yang terdapat di lingkungannya.

"Mendukung sikap tegas dan berani dari Menteri Erick Thohir untuk membasmi korupsi dan praktek-praktek kejahatan di BUMN yang cenderung dilakukan secara berjamaah dan saling menutupi," kata Ahmad Tarmidzi dalam pernyataan sikapnya, Jum"at (13/12/2019).

Selain memberikan dukungan kepada Erick Thohir, BPKP juga mendukung sikap tegas dan berani yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi secara berjamaah di lingkungan Bank BTN.

"Mendukung sikap tegas dan profesional dari Kejaksaan Agung yang sudah berani mengungkap kejahatan korupsi berjamaah di Bank BTN dalam pemberian kredit PT Batam Island Marina sebesar Rp300 M," ucapnya.

"Mengecam sikap Corporate Secretatry Bank BTN dan Direktur Legal Bank BTN yang merendahkan profesionalisme Kejaksaan Agung hanya untuk melindungi perilaku korup berjamaah dari para Direksi dan pejabat tinggi Bank BTN," sambung Tarmidzi.

Tak hanya itu, kecaman serupa pun juga dilayangkan kepada Corsec Garuda atas pernyataannya yang dinilai tak profesional yang terkesan melindungi kepentingan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara dalam skandal Harley Davidson.

"Mendesak kepada Kejaksaan Agung maupun Menteri BUMN untuk segera
mengungkap secara terang benderang kasus-kasus korupsi besar di BUMN dan segera memecat dan menangkap pelakunya agar tidak terus berkeliaraan diluar di BUMN".

"Mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) dan Kementerian BUMN agar mencopot Corporate Secretary Garuda dan Corporate Secretary Bank BTN, karena telah membantu dan menutupi terjadinya tindak pidana di BUMN apalagi antara Garuda dan BTN pernah memiliki sejarah yang sama yaitu terlibat dalam skandal melakukan window dressing atas laporan keuangan pada tahun 2018," demikian tegas Tarmidzi.

Selanjutnya, tambah Tarmidzi, pihaknya akan melaporkan Corporate Secretary Garuda, Ihksan Rohsan dan Corporate Secretary Bank BTN, Achmad Chaerul ke Polda Metro Jaya atas Tindak Pidana Kebohongan Informasi Publik yang merupakan pelanggaran terhadap UU No.14/2008.

Sebagai informasi, hal serupa juga telah disampaikan oleh BPKP dalam aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, pada Kamis (12/12/2019) kemarin.