Pendiri Kaskus Andrew Darwis Diduga Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pendiri situs forum komunitas maya Indonesia Kaskus, Andrew Darwis dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan pinjaman uang. Laporan dibuat 13 Mei 2019 lalu. Laporan polisi itu bernomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor Andrew Darwis. Adalah wanita bernama Titi Sumawijaya Empel yang melaporkan Andrew. Berdasarkan laporan yang dibuat, Andrew diduga mengalihkan sertifikat gedung miliknya. Padahal sertifikat itu…

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Diduga Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pendiri situs forum komunitas maya Indonesia Kaskus, Andrew Darwis dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan pinjaman uang. Laporan dibuat 13 Mei 2019 lalu.

Laporan polisi itu bernomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor Andrew Darwis. Adalah wanita bernama Titi Sumawijaya Empel yang melaporkan Andrew. Berdasarkan laporan yang dibuat, Andrew diduga mengalihkan sertifikat gedung miliknya. Padahal sertifikat itu hanya dijaminkan ke Andrew.

Titi menjaminkan sertifikat dengan alasan meminjam uang. Sertifikat diagunkan Andrew ke UOB Bank. Atas hal itu lantas Andrew dilaporkan atas pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Kepolisian membenarkan adanya laporan ini. Dimana laporan ini sudah masuk dan sedang ditangani penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik hingga kini masih mendalami laporan tersebut.

"Betul adanya laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 16 September 2019.

Usut punya usut semua berawal ketika Titi meminjam uang ke David Wira yang dikatakan tangan kanan Andrew. Uang yang dipinjam sebanyak Rp15 miliar. Sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan yang jadi jaminannya. Hal ini dilakukan November tahun lalu.

Namun, hanya Rp5 miliar saja yang cair. Itu pun dicicil beberapa kali. Dalam perjalanan, awal bulan Desember 2018, sertifikat gedung Titi tiba-tiba saja berubah nama jadi Susanto dan berubah lagi jadi nama Andrew. Atas hal ini, ia pun merasa ditipu. Padahal dalam perjanjiannya, Titi diberi waktu 13 tahun guna mengembalikan uang yang ia pinjam itu.

Argo menambahkan rencananya siang ini Titi selaku pelapor akan dimintai keterangannya oleh polisi atas laporan yang ia buat. Ini adalah kali pertama Tiri dipanggil. Sekitar pukul 14.00 WIB rencananya Titi akan diperiksa penyidik. "Pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," ujar dia lagi.