MA Tolak Kasasi Buni Yani, Gerindra: Ada Ketidakadilan

BREAKINGNEWS.CO.ID-Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, kasus yang dialami Buni Yani syarat ketidakadilan. Hal tersebut dikatakan Riza menanggapi permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA Tolak Kasasi Buni Yani, Gerindra: Ada Ketidakadilan

BREAKINGNEWS.CO.ID-Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, kasus yang dialami Buni Yani syarat ketidakadilan. Hal tersebut dikatakan Riza menanggapi permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa yang ditolak Mahkamah Agung (MA). 

"Terkait kasus Buni Yani menurut saya memang ada ketidakadilan. Untuk itu saya kira hak warga negara termasuk Buni Yani untuk terus menuntut atau menggugat keadilan yang dirasakan tidak berpihak bagi dirinya," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018). 

Lanjut Riza, semua warga negara harus memperjuangkan keadilan bagi dirinya. "Saya kira bagi kami siapa pun warga negara di Republik Ini termasuk buni Yani untuk terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan bagi siapa pun," tegasnya. 

"Bagi kami apalagi pak Prabowo tentu akan berjuang menegakkan keadilan bagi siapa pun. Seluruh warga mana pun. Agama mana pun, dari etnis mana pun, dari daerah mana pun. Profesi apa pun," tambahnya. 

Bagi partai Gerindra dan Prabowo Subianto kata Riza, keadilan sangat penting. "Bagi pak Prabowo dalam berbagai kesempatan mengatakan kalau bangsa ini mau maju, ya tegakkan keadilan. Apalagi bapa prabowo kan termasuk lama tinggal di luar negeri. Betapa tinggal di luar negeri itu penting sekali menegakkan keadilan," tegasnya. 

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa. Alhasil, Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.

"Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017, Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

PN Bandung lalu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan upaya banding. Oleh pengadilan tingkat banding, putusan PN Bandung dikuatkan.

"Atas putusan pengadilan tingkat banding tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengajukan upaya kasasi dan majelis kasasi menolak upaya kasasi dari jaksa penuntut umum dan terdakwa. Demikian berlaku putusan Pengadilan Negeri Bandung," ujar Abdullah.

Kasus bermula saat Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption di unggahan di medsosnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.