Ma"ruf Amin Revisi Al-Quran, Akmal Marhali: Itu Hoax!

BREAKINGNEWS.CO.ID - Beberapa waktu terakhir, baik buzzer (orang yang mendengungkan, menggemakan dan mempromosikan sesuatu) maupun personal tengah memviralkan tentang "Sepakat Kata Kafir Dihilangkan, Prof. Dr. KH. Ma"ruf Amin merevisi Al-Quran" di media sosial.

Ma"ruf Amin Revisi Al-Quran, Akmal Marhali: Itu Hoax!

BREAKINGNEWS.CO.ID - Beberapa waktu terakhir, baik buzzer (orang yang mendengungkan, menggemakan dan mempromosikan sesuatu) 
maupun personal tengah memviralkan tentang "Sepakat Kata Kafir Dihilangkan, Prof. Dr. KH. Ma"ruf Amin merevisi Al-Quran" di media sosial.

Berita tersebut pun dilengkapi dengan meme bergambar Wakil Presiden terpilih tersebut di sebelah kanan dan sebelah kirinya bertuliskan lafadz Al-Qur"an Al-Karim. Salah satunya di akun Facebook Yunnie Ashadiya. Ada juga kiriman dari akun Facebook Aida Fitri dalam bentuk yang sama tertanggal 28 September 2019 lalu. Berita tersebut dilengkapi dengan link Youtube dari MOESLIMCHOICETV tertanggal 4 September 2019. Sungguh ini berita sesat lagi menyesatkan. Pembohongan dan pembodohan publik. Hadits Ifki alias Hoax.

Berita-berita hoax yang membangun opini negatif dan menyebabkan salah pemahaman karena bersumber dari paham yang salah harus ditertibkan. Hoax yang dibiarkan bukan saja menjadi pembunuhan karakter pribadi atau personal Character assassination yang meresahkan kehidupan sosial, kultural, dan keagamaan di masyarakat. Terburuk bisa memunculkan konflik horizontal.

Penyebarluasan berita bohong bisa dikenakan UU ITE bahkan hukum pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 30 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Karena berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan pastinya ada maksud terselubung dari gerakan memviralkan berita bohong tersebut. Hoax pastinya dibuat oleh orang pintar yang jahat, disebarluaskan orang baik yang bodoh, dan diterima masyarakat sebagai sebuah kebenaran karena minimnya literasi.

"Pembiaran terhadap penyebarluasan berita hoax sangat tidak sehat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu langkah-langkah tegas dari Depertemen Komunikasi dan Informasi maupun Tim Cyber Crime kepolisian untuk menertibkan. Apalagi hoax yang disebarkan ke masyarakat melibatkan simbol-simbol negara. Ini akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat," kata Akmal Marhali dari Generasi Muda Indonesia Anti Hoax.

"Hoax harus diperangi secara simultan. Siapapun yang menyebarkan dengan maksud memfitnah harus diberikan hukuman tegas. Pelaku penyebaran Hoax Ma"ruf Amin Revisi Al-Qur"an harus meminta maaf atau kami tuntut secara hukum. Stop HOAX. Stop berita bohong. Stop provokasi," Akmal yang juga Sekretaris Rumah Jamaah (Relawan Utama Amanat Jokowi Ma"ruf Amin Berkah) menambahkan.