Subdit Resmob Polda Metro Ringkus Satu Sindikat Pencuri Curanmor, Dua Buron

BREAKINGNEWS.CO.ID - Satu dari tiga sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi meresahkan masyarakat di wilayah Jabodetabek diringkus aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Subdit Resmob Polda Metro Ringkus Satu Sindikat Pencuri Curanmor, Dua Buron

BREAKINGNEWS.CO.ID - Satu dari tiga sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi meresahkan masyarakat di wilayah Jabodetabek diringkus aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi berhasil meringkus pelaku bernama Raden (27) saat sedang beristirahat di Toko Bunga di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019). Adapun dua pelaku lainnya,  yakni Ucil dan Rony, masih buron dalam pengejaran petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kawanan ini diduga sudah beberapa kali di sejumlah wilayah di Jakarta hingga Depok.

Suyudi menyebut kawanan ini terakhir kali beraksi di parkiran Toko Jamiat di Jalan Raya KSU, Kebon Duren, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada 26 Agustus 2019 lalu.

"Saat itu tersangka Raden dan Ucil menggasak sepeda motor Honda Vario 125 cc milik korban," kata Suyudi, Kamis (14/11/2019).

Sepeda motor curian itu, kata Suyudi langsung dijual ke penadah yakni Rony, yang kini dalam pengejaran petugas.

Perwira lulusan Akpol angkatan 1994 ini menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat tersangka Raden dihubungi tersangka Ucil untuk bertemu di sekitar Pemda Kabupaten Bogor, di jalan Tegar Beriman.

Setelah bertemu, dengan satu sepeda motor dan berboncengan mereka menyisir dan mengitari sejumlah wilayah hingga sampai ke Depok, untuk mencari sepeda motor yang akan disasar.

Akhirnya mereka memutuskan menggasak sepeda motor Honda Vario yang terparkir di Toko Jamiat di Jalan Raya KSU, Kebon Duren, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

"Tersangka Ucil yang buron berperan sebagai pemetik, sementara Raden berperan mengawasi lokasi sekitar dan bersiap di atas sepeda motor," kata Suyudi.

Usai beraksi, keduanya langsung membawa sepeda motor curian itu ke Rony di Citeureup. "Motor dijual ke Rony, yang bisa membeli sepeda motor curian mereka," katanya.

Setelah itu, Raden dan Ucil berpisah. "Tersangka Raden ini sempat pulang ke kampung halamannya di Cianjur. Sebelum kami tangkap di toko bunga di Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Suyudi.

Saat ini lanjut Suyudi, tim tengah memburu Ucil dan Rony yang buron. Karena perbuatannya, Raden dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.