Tipu Wali Murid Pelaku Tawuran, Kapolsek Gadungan Ini Diciduk Polisi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kamarudin, residivis kasus penipuan yang kerap berurusan dengan polisi, seakan tak pernah kapok dengan perbuatan jahatnya. Aparat kepolisian kembali menangkapnya pada Selasa 27 November 2018 lalu lantaran terbukti mengulangi lagi perbuatannya. Melakukan penipuan dengan pura-pura jadi anggota Polri.

Tipu Wali Murid Pelaku Tawuran, Kapolsek Gadungan Ini Diciduk Polisi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kamarudin, residivis kasus penipuan yang kerap berurusan dengan polisi, seakan tak pernah kapok dengan perbuatan jahatnya. Aparat kepolisian kembali menangkapnya pada Selasa 27 November 2018 lalu lantaran terbukti mengulangi lagi perbuatannya. Melakukan penipuan dengan pura-pura jadi anggota Polri.

"Pelaku sering melaksanakan aksinya. Diduga ada beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) diluar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," ucap Kapolsek Pesanggrahan, Komisaris Polisi Maulana J Karepesina kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).

Dalam kasus ini, Kamarudin pura-pura jadi Kapolsek Pesanggrahan. Hal itu dipilih karena dia baru saja melihat berita bahwa Polsek Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan pengungkapan kasus 170 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Berlagak sebagai polisi, Dia pun memanfaatkan kasus itu dengan pura-pura akan membebaskan saksi yang diperiksa di Markas Polsek Pesanggarahan dan tak akan membuat saksi itu jadi tersangka dalam kasus itu asal mau membayar sejumlah uang padanya.

"Pelaku yang mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan menghubungi orang tua salah satu saksi yang diamankan di Polsek Pesanggrahan dalam kasus tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Alhasil, orang tua saksi yang tak mau anaknya dijadikan tersangka dalam kasus itu pun mentransfer uang ke Kamarudin yang mengaku jadi Kapolsek Pesangggarahan sebesar Rp15 juta. Usai melakukan transfer, tak lama orang tua korban pun menelepon penyidik yang menangani kasus itu.

Tapi, yang didapat ternyata ia telah jadi korban penipuan. Polisi yang mengetahui hal ini lantas melakukan penyelidikan dan menciduk Kamarudin di depan Rumah Sakit Hermina Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP atas perbutannya itu.