Dukung Baiq Nurul Cari Keadilan, Presiden Sarankan Ajukan Grasi

BREAKINGNEWS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan. Menurut Presiden, Baiq masih bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Dukung Baiq Nurul Cari Keadilan, Presiden Sarankan Ajukan Grasi

BREAKINGNEWS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan. Menurut Presiden, Baiq masih bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan tapi seandainya, ini seandainya ya belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden itu bagian saya," kata Jokowi di pasar Siduharjo, kabupaten Lamongan, seperti dikutip Antara, Senin (19/11/2018).

Diketahui, Baiq merupakan salah satu staf tata usaha di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami pelecehan seksual. Namun, Baiq justru dinyatakan bersalah karena merekam bukti pelecehan yang dilakukan kepala sekolah SMA 7 Mataram.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Baiq divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baiq dinilai terbukti menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

Presiden menegaskan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum. "Menghormati kasasi di MA. Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut. Ini harus tahu," tegasnya.

Presiden menjelaskan, Baiq masih bisa menempuh grasi. "Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," ujarnya. "Dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK. Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya."

Kasus kekerasan seksual ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri. Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.