Kuras Rekening Wartawan Senior, Delapan Sindikat Asal Palembang Diringkus Polisi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus delapan orang pelaku penguras rekening wartawan senior Ilham Bintang. Selain menangkap para pelaku, yakni D, H alias Hendrik, H, R, T, W, J, A polisi juga menyita sepucuk senjata api dari pelaku.

Kuras Rekening Wartawan Senior, Delapan Sindikat Asal Palembang Diringkus Polisi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus delapan orang pelaku penguras rekening wartawan senior Ilham Bintang. Selain menangkap para pelaku, yakni D, H alias Hendrik, H, R, T, W, J, A polisi juga menyita sepucuk senjata api dari pelaku.

 

Dua diantara mereka bahkan berjenis kelamin perempuan, yakni H dan R. Dimana D adalah otak dibalik pembobolan rekening Ilham Bintang ini. D dicokok di Palembang, Sumatera Selatan

 

"Ditangkap disalah satu kecamatan. Ini sindakat Palembang, sudah menangani kasus 4 kali di Kecamatan tersebut, di daerah Sitrap khusus untuk penipuan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus didampingi Kanit II Jatanras Kompol Hendro Sukmono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2020).

Tim Unit II dipimpin Kompol Hendro Sukmono yang bergerak mengejar pelaku berhasil menyita sebuah senjata api saat mencokok D. D sendiri diketahui punya jaringan penipuan selain di Palembang, yakni di Jakarta. Akibat perbuatannya, D dan yang lain kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

 

OTAK PELAKU

Tersangka D adalah otak dibalik rencana ini. Tersangka D awalnya membeli data-data nasabah bank dan Sistem Laporan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keungan alias SLIK OJK untuk tahu data-data korban sebagai targetnya. Dia lantas membelinya pada tersangka H. H diketahui bekerja di salah satu bank di Ibu Kota. Nama bank tersebut adalah Bank Bintara Pratama Sejahtera (BPR). 

"Tersangka H punya akses bisa dapat SLIK OJK. Disitu ada data-data pribadi lengkap seseorang yang memiliki rekening atau limit rekening. Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat, dia menjual ke orang-orang yang nggak bertanggung jawab termasuk ke D," ujar Yusri.

H tidak sendiri mencari data-data itu. Dia dibantu dua tersangka lain yakni Rifan dan Heni. Keduanya diketahui merupakan bawahannya. Setelah data didapat, tersangka D memerintahkan tersangka Wasno, Arman dan Teti yang ada di Jakarta menduplikatkan kartu SIM korban (Ilham Bintang) dengan cara datang ke gerai Indosat di Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara," katanya. 

Laporan Ilham diketahui sudah masuk ke Polda Metro Jaya per tanggal 17 Januari 2020 lalu. Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020. 

Kasus ini bermula saat kartu SIM Indosat milik Ilham tidak bisa diakses saat berlibur akhir tahun ke Australia. Padahal pada waktu bersamaan, Ilham menyebut telah membeli paket roaming. 

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada tanggal 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Dia pun melapor ke otoritas Kepolisian Melbourne dan setibanya di Tanah Air membuat laporan polisi ke Polda Metro.