Eks Napi Korupsi Tetap Nyaleg, Johnny Plate: Keputusan MK Menetapkan Kepastian Hukum

BREAKINGNEWS.CO.ID- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon…

Eks Napi Korupsi Tetap Nyaleg, Johnny Plate: Keputusan MK Menetapkan Kepastian Hukum

BREAKINGNEWS.CO.ID- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg.

Terkait hal ini Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate mengatakan, keputusan MK tersebut menetapkan kepastian hukum dari satu peraturan atau norma hukum positif. Tapi di sisi lain usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Kalau partai Nasdem sikapnya jelas. Kami kan sudah menandatangani pakta integritas untuk menolak dan tidak mencalonkan Caleg dari mantan tindak pidana korupsi. Tiga tindak pidana seperti korupsi, narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak," ujar Johnny kepada Breakingnews.co.id, Sabtu (15/9/2018). 

Menurut Johnny, pihaknya konsisten dalam mengambil keputusan bahwa tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor, narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak. "Kami akan tetap konsisten mengambil keputusan untuk melaksanakan keputusan internal kami itu secara tegas. Karena itu adalah bagian dari usaha kami untuk pencegahan korupsi di samping politik tanpa mahar," katanya. 

Di samping itu kata Johnny, pihaknya menjalankan pakta integritas secara konsisten. "Melaksanakan pakta integritas yang kami tanda tangani dengan benar, melaksanakan dengan benar dan konsisten. Dan berusaha untuk menampilkan kader-kader yang memang dari awal terbebas dari tindakan pidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual," tukasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu, eks koruptor bisa melenggang di Pemilu 2019 mendatang.

"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi, Sabtu (15/9/2018). Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.

"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya. Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:

Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.