Keluarkan Obat Kanker dari Program JKN, Kemenkes Diminta Kaji Kembali

BREAKINGNEWS.CO.ID- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji kembali keputusan untuk mengeluarkan dua jenis obat kanker kolorektal atau usus besar dari Formalium Nasional obat.

Keluarkan Obat Kanker dari Program JKN, Kemenkes Diminta Kaji Kembali

BREAKINGNEWS.CO.ID- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji kembali keputusan untuk mengeluarkan dua jenis obat kanker kolorektal atau usus besar dari Formalium Nasional obat. 

Hal tersebut dikatakan Bambang menyikapi kebijakan pemerintah bahwa 

per 1 maret 2019 tidak dijamin lagi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dua jenis obat kanker kolorektal atau usus besar yaitu Bevacizumab dan Cetucimab. 

"Mengingat putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 22 UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto Pasal 46 Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip, Jumat (22/2/2019). 

Selanjutnya Bambang mendorong Pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik dengan tidak menurunkan standar mutu pelayanan kesehatan, mengingat terhadap kanker jenis tersebut tidak ada obat yang lain kecuali dua obat yang sudah tidak dijamin lagi.

"Mengimbau Pemerintah untuk memperhatikan harapan hidup bagi pasien kanker dengan mengonsumsi dua jenis obat tersebut, dan pasien tetap diberikan bantuan obat-obatan melalui subsidi pemerintah jika obat tersebut dianggap mahal," tegasnya.