Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gugat Boeing

BREAKINGNEWS.CO.ID - The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, salah satu anggota keluarga  korban pesawat JT 610 yaitu almarhum Dr. Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat perusahaan perusahaan yang bermarkas di Amerika…

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gugat Boeing

BREAKINGNEWS.CO.ID - The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, salah satu anggota keluarga  korban pesawat JT 610 yaitu almarhum Dr. Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat perusahaan perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut. “Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Alm Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 Nopember 2018,” kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Curtis Miner menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah, dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan.  Situasi tersebut merupakan bagian dari  investigasi kecelakaan ini, "Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan. Investigasi oleh lembaga Pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini,” kata Curtis.

Ayahanda dari almarhum Dr. Rio Nanda Pratama menuturkan alasan pengajuan gugatan tersebut. “Semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini, kesalahan yang sama harus dihindari ke depannya dan pihak yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan. Saya menuntut keadilan untuk putra saya dan semua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut,” katanya.

Masih terkait dengan Boeing, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Sarjanto Tjahjono, mengatakan, mereka akan membawa komponen penentu sudut serang sayap (angle of attack/AoA) di pesawat terbang Boeing B-737-8 MAX nomor registrasi PK LQP Lion Air akan dibawa ke pabrik Boeing B-737 di Amerika Serikat untuk diteliti. “Nah AoA yang dicopot di Bali akan kami bawa ke Amerika Serikat. Di sana dipakai CT-scan (untuk melihat di) dalamnya, ada yang aneh atau tidak? Akan dibongkar kenapa dia? Ada rusak atau tidak?,” kata Soerjanto.

Dia mengatakan saat penerbangan Denpasar-Jakarta, komponen penentu sudut serang sayap itu bermasalah sebelum penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober lalu. 189 orang tewas pada kecelakaan penerbangan itu.