Jokowi Izinkan Ketum Parpol Rangkap Jabatan Menteri

BREAKINGNEWS.CO.ID-Ada yang menarik dari pertanyaan Suharso Monoarfa seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2019) siang. Dalam keterangannya kepada para wartawan, politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut amenjelaskan bahwa Presiden Jokowi mengizinkan ketum parpol rangkap jabatan menteri.

Jokowi Izinkan Ketum Parpol Rangkap Jabatan Menteri

BREAKINGNEWS.CO.ID-Ada yang menarik dari pertanyaan Suharso Monoarfa seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2019) siang. Dalam keterangannya kepada para wartawan, politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut amenjelaskan bahwa Presiden Jokowi mengizinkan ketum parpol rangkap jabatan menteri.

Menurut Suharso Monoarfa, Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan jabatan rangkap tersebut. Kata presiden tidak apa-apa, begitu antara lain dikemukakan Suharso Monoarfa yang baru tujuh bulan menjabat ketua umum PPP sepeninggal Muhammad Romahurmuziy yang tersangkut kasus hukum.

Boleh, boleh, tetap jabat ketum, tegas Suharso Monoarfa menjawab desakan para wartawan.

Mungkin wajar saja kalangan media mendesak Suharso Monoarfa terkait pernyataan Jokowi mengenai perangkapan jabatan tersebut. Bahwa menteri tetap boleh merangkap jabatan ketum parpol.

Masalahnya, pernyataan tersebut tidak mengemuka dari dua ketum parpol yang sudah lebih dulu dipanggil Jokowi. Yakni, Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Sama-sama dipanggil Senin (21/10) lalu, baik Prabowo dan Airlangga Hartarto tidak secara eksplisit menyebutkan soal diperbolehkannya perangkapan jabatan menteri dan ketum parpol tersebut.

Bisa jadi pernyataan tersebut memang tidak dikemukakan oleh Prabowo dan Airlangga karena tidak ditanyakan oleh wartawan. Mungkin juga kebetulan saja pertanyaan tersebut hanya dilontarkan kepada Suharso Monoarfa, yang disebut-sebut akan menjabat Kepala Bappenas, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasalnya, dia mengaku diajak berbicara berbagai isu soal ekonomi oleh Jokowi. Di antaranya soal middle income trap. Bahkan Suharso diminta menyiapkan sebuah roadmap, yang dalam waktu harus dipresentasikan pada sidang kabinet perdana. Suharso dan Jokowi juga berbicara soal pemindahan ibu kota. Jokowi sempat membahas tentang badan otorita pemindahan ibu kota, akhir tahun 2019 ini.

Jabatan kepala Bappenas, yang kemungkinan disandang Suharso Monoarfa, adalah jabatan setingkat menteri.

Kembali terkait dengan diperbolehkannya perangkapan jabatan menteri dan ketum parpol, pernyataan Jokowi ini harus diapresiasi dan sekaligus bisa menjadi petunjuk dari eskalasi politik yang berkembang.

Perangkapan jabatan menteri dan ketum parpol beberapa waktu lalu kembali mengemuka. Yang menjadi "sasaran tembaknya" adalah Airlangga Hartarto. Airlangga, yang sudah sudah cukup lama santer diberitakan akan kembali mengemban amanah sebagai menteri di periode kedua pemerintahan Jokowi ini, sempat digoyang isu larangan perangkapan jabatan sebagai ketum parpol.

Isu larangan perangkapan jabatan tersebut sejatinya menyeruak menjelang perebutan kursi ketua umum Partai Golkar 2019-2024 melalui Munas yang digelar Desember mendatang. Padahal, sejatinya, tidak ada aturan yang melarang perangkapan jabatan tersebut. Artinya, Airlangga Hartarto memang diperbolehkan merangkap jabatan menteri dan ketum Partai Golkar.

Apalagi, walau belum dua tahun memegang kendali Partai Golkar --menggantikan Setya Novanto- Airlangga Hartarto dinilai berhasil memimpin partai berlambang pohon beringin tersebut. Terbukti Partai Golkar menempati urutan kedua perolehan suara di Pileg 2019 dan memperoleh 85 kursi DPR.