Dua Saksi untuk Tersangka Bupati Lampung Tengah Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dua orang dari lima saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka Bupati Lampung Tengah Mustafa (M) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengikuti rapat tim sukses yang diduga untuk keperluan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Dua Saksi untuk Tersangka Bupati Lampung Tengah Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dua orang dari lima saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka Bupati Lampung Tengah Mustafa (M) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengikuti rapat tim sukses yang diduga untuk keperluan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Adapun kedua saksi yang mangkir dari panggilan tersebut yakni, Komisaris PT Purna Arena Yudha bernama Frengki Wijaya dan Hendri Wijaya. Sementara tiga saksi yang memenuhi panggilan KPK yakni, Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Pemkab Lamteng Indra Erlangga, staf Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng Rusmaladi, dan Johanes Bastista Giovani.

“Terkait pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka M dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah, ada salah satu saksi yang menyampaikan infomasi pada penyidik di kasus Lampung Tengah ini tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan KPK karena ada rapat timses. Saya tidak perlu sebutkan itu terkait apa,” Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Febri pun menyayangkan sikap tidak kooperatif yang ditujukan kedua saksi dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, ia kembali mengingatkan agar kejadian seperti saat ini tidak terjadi lagi pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya. Sebab dijelaskan Febri bahwa pemanggilan pemeriksaan tersebut wajib dipenuhi sesuai aturan hukum yang telah diberlakukan.

“Tentu kami akan kembali menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kedua saksi pada pekan depan. Kami harap ini jadi pembelaajaran dan juga kami ingatkan bahwa kewajiban untuk hadir sebagai saksi ataupun sebagai tersangka saat dipanggil itu adalah kewajiban hukum yang diatur dalam hukum acara yang berlaku,” ujar Febri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah dan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Achmad Junaidi selaku Ketua DPRD Lampung Tengah, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Mereka disangka menerima suap dari Mustafa untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lamteng Tahun Anggaran 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Mustofa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun usai menjalani pidana pokok. Namun, berdasarkan pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek. KPK berkeyakinan dari total gratifikasi itu, sebanyak Rp 12,5 miliar digunakan Mustafa untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.