Jepang Kekurangan Pegawai, Lirik Tenaga Kerja Indonesia

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pemerintah Indonesia dan Jepang saat ini tengah menjajaki penguatan kerja sama pada bidang ketenagakerjaan di tengah isu kekurangan pekerja yang terjadi di Negeri Sakura. Menteri Luar Negeri RI, Retno Lestari Priansari Marsudi, menuturkan bahwa Jepang saat ini sedang kekurangan tenaga kerja dikarenakan banyak pekerja lokal yang memasuki usia tidak produktif. "Ke depan, Indonesia…

Jepang Kekurangan Pegawai, Lirik Tenaga Kerja Indonesia

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pemerintah Indonesia dan Jepang saat ini tengah menjajaki penguatan kerja sama pada bidang ketenagakerjaan di tengah isu kekurangan pekerja yang terjadi di Negeri Sakura.

Menteri Luar Negeri RI, Retno Lestari Priansari Marsudi, menuturkan bahwa Jepang saat ini sedang kekurangan tenaga kerja dikarenakan banyak pekerja lokal yang memasuki usia tidak produktif. "Ke depan, Indonesia berencana menjalin kerja sama bidang ketenagakerjaan yang lebih erat dengan Jepang mengingat Jepang saat ini perlu tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia," kata Retno usai bertemu Penasihat Khusus PM Jepang, Kentaro Sonoura, di sela High Level Dialogue on Indo-Pacific Cooperation di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Retno menyampaikan tenaga kerja yang dibutuhkan Jepang beragam, mulai dari sektor kesehatan, pertanian, hingga perikanan. Sejauh ini, Jepang sudah menyerahkan draf memorandum kerja sama kepada Indonesia. "Pekan ini akan ada delegasi Jepang yang berkunjung ke Indonesia untuk memulai negosiasi memorandum of cooperation di bidang kerja sama ketenagakerjaan," ucap Retno.

Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, juga telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memudahkan lebih banyak pekerja asing untuk bekerja di negaranya. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh peningkatan jumlah pekerja lokal yang memasuki usia tidak produktif, sehingga berpotensi membuat Jepang kekurangan tenaga kerja.

Kebijakan itu sempat menjadi perdebatan ketika Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengangkat topik tersebut dalam pemilihan Kongres tahun lalu. Dikutip Reuters, Menteri Kehakiman Jepang, Takashi Yamashita, sempat menepis pemberitaan media soal pembatasan jumlah pekerja asing yang dapat bekerja di negara tersebut nantinya.

Media lokal sempat memberikan laporan terdapat 500.000 pekerja profesional yang dapat diizinkan setelah UU ini rampung di masa mendatang. Jumlah tersebut naik 40 persen dari 1,28 juta pekerja asing yang saat ini telah membentuk sekitar 2 persen dari angkatan kerja di Jepang.